
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Protes pergantian Kepsek SMAN 7 Halsel, Warga desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, gelar aksi palang pintu masuk SMA Negeri 7 Halsel, mengunakan Papan dan Kayu pada Senin, (11/9/2023).
Karena sejauh ini bagi mereka, pergantian Kepsek SMA Negeri 7 Halsel dari Aludin Hi Sabtu ke Riswan Siwang-Siwang yang belum ada kejelasan hingga saat ini.
Diketahui, Kepala SMA Negeri 7 Halsel, Aludin Hi. Sabtu berganti dengan Riswan Siwang Siwang dan ada juga Kepala SMA Negeri 12 di Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat. Aziz Dahlan di gantikan dengan Usman Hasim, yang juga terjadi penolakan dari masyarakat setempat atas pergantian tersebut.
Arfan Rusli, salah satu warga desa Kampung Makian dan juga alumni SMA Negeri 7 Halsel mengatakan, dalam tuntutan pada aksi hari ini, untuk meminta kejelasan tentang apa yang telah di katakan kepala cabang dinas pada aksi yang lalu bahwa mereka akan tetap merealisasikan untuk mempertahankan kepsek yang lama namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
“Kami meminta bukti yang telah disampaikan Kepala Cabang Dinas pada waktu itu. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan dan kenapa hari ini kepala cabang tidak hadir di tengah-tengah kami untuk menjelaskan hal itu,”pintanya.
Sementara itu, Ayub Embisa, Kepala Seksi Pembelajaran Kantor Cabang Dinas Halsel mengatakan, bahwa Kepala Cabang Dinas sudah ke Ternate di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara untuk segera menganulir SK Riswan Siwang Siwang sebagai Kepsek SMA Negeri 7 Halsel.
Namun, SK yang dikeluarkan adalah SK Gubernur Maluku Utara sehingga kepsek pengganti harus menjalan tugasnya, tetapi tahapan-tahapan ke BKD provinsi akan tetap jalan sesuai tuntutan warga dan juga para alumni SMA Negeri 7.
“Ini SK-nya dari Gubernur Maluku Utara, jadi tidak bisa di ganggu gugat apalagi langsung ke pembatalan SK, jadi kepala sekolah baru harus menjalankan dulu tugasnya,”katanya kepada Terbimalut.com Senin (11/9/2023).
“Tetapi tahapan ke BKD Provinsi tetap jalan dan sementara Kepala Cabang Dinas sedang berusaha dalam proses pengurusan. Dan kejelasannya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Lutfi Launuru Kordinator Wilayah Bidang Pengawas membenarkan, jika memang hal itu sudah dilakukan Kepala Cabang Dinas, namun ini dalam hal ASN juga ada atasan dan mekanismenya.
“Perlu saya sampaikan bahwa ini terkait mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ASN pasti punya atasan, tetapi Kepala Cabang Dinas yang juga ASN tetap berusaha merealisasi tuntutan alumni dan juga warga desa Kampung Makian,” tambahnya.
Dikatakannya, perlu di ketahui bahwa setelah SK kepala sekolah yang baru keluar yang terkait tidak menjalankan tugas selama tiga bulan, dan ini sudah ada surat panggilannya dari Inspektorat.
“Jadi nanti jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, dengan sendirinya SK itu akan di cabut dan dibatalkan karena memang tidak perna menjalankan tugas sejak SK-nya diterbitkan,”pungkas Lutfi. (**)
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur