ads
ads
ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Aksi demonstrasi penolakan aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan/atau kawasan khusus Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara yang dilakukan ratusan warga Tidore Kepulauan berujung ricuh Rabu, (23/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, massa juga diduga menyerang rumah salah satu kepala desa di Sofifi serta mengancam Ketua Majelis Rakyat Sofifi.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak massa aksi membawa senjata tajam (sajam), yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tindakan kekerasan lebih lanjut.

Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, menyayangkan tindakan anarkis dalam penyampaian aspirasi tersebut.

“Penyampaian aspirasi publik melalui unjuk rasa dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak mengarah pada tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan stabilitas pemerintahan,”ujar Hamdan kepada Terbitmalut.com.

Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait larangan membawa senjata tajam dalam aksi unjuk rasa.

“Merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, penusuk, atau pemukul dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,”ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Hamdan juga mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pembawa sajam dan pihak-pihak yang diduga mengotaki aksi tersebut.

“Agar kejadian serupa tidak terulang, demi keselamatan bersama, aparat harus menindak tegas dan menjamin unjuk rasa tetap berlangsung secara damai dan tertib,”pintanya.

Lebih lanjut, ia meminta Polda Malut untuk mengerahkan personel guna menjaga keamanan masyarakat di Sofifi serta menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara tersebut.

“Sofifi adalah rumah bersama masyarakat dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Keamanan dan stabilitas sosial harus dijaga demi pelayanan publik yang optimal,”jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Hamdan meminta kepada Sultan Tidore dan Wali Kota Tidore Kepulauan untuk segera meredakan ketegangan dengan mengedepankan pendekatan hukum dan persuasif.

“Kami berharap para pemimpin adat dan daerah turun tangan memberikan arahan kepada masing-masing pihak agar menahan diri dan menyelesaikan polemik DOB Sofifi melalui jalur hukum dan dialog,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *