ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyetujui atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan I tahun 2026 bertempat di gedung DPRD, Selasa (29/9/2026).

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A IM saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya, tentang Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Ternate, Tahun Anggaran 2026. Sejak penyampaian Ranperda tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran telah menindak lanjutinya dengan pembahasan-pembahasan sesuai mekanisme.

Baik secara internal DPRD, DPRD dengan OPD serta Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 105, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 28 Peraturan DPRD Kota Ternate, No. 1 Tahun 2024, Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

“Setelah penandatanganan atau pengesahan Perda Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2026, maka kita telah memiliki dasar dalam pengelolaan anggaran daerah, sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp.988.830.793.471,00 yang terdiri atas:

1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.159.694.180.000,00

2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.820.704.892.971,00

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8.431.720.500,00.

“Struktur Pendapatan tersebut menunjukkan bahwa Pendapatan Transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas Pendapatan Daerah Kota Ternate. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,”kata Tauhid.

Untuk itu, lanjut Tauhid, Pemerintah Kota Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.

“Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,”ungkapnya.

Untuk Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp.987.516.426.378,00 yang terdiri atas:

1. Belanja Operasi sebesar Rp.929.388.879.832,00

2. Belanja Modal sebesar Rp.50.928.445.546,00

3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.7.199.101.000,00.

Belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sehingga, dalam kondisi fiskal yang terbatas, kualitas belanja menjadi sangat penting. Efisiensi tidak dimaknai sekadar sebagai pengurangan belanja, tetapi sebagai kemampuan kita memastikan setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Karena itu, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja, keluaran yang dihasilkan, hasil yang dicapai, dan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,”tegasnya.

Pada sisi pembiayaan daerah, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025 atau SiLPA sebesar Rp.1.685.632.907,00 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan sebesar Rp.3.000.000.000,00 untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.

Dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp.988.830.793.471,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.987.516.426.378,00, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,00.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.685.632.907,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar  Rp.3.000.000.000,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp.1.314.367.093,00.

“Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp.0,00,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan: