TIDORE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan memulai Kick Off Penerapan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, yang akan diberlakukan mulai Jumat, 11 September 2026.
Melalui Perwali ini, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengajak kepada masyarakat untuk jadikan hari Jum’at sebagai momentum memperkuat ibadah, silaturahmi dan karakter Kota Santri.
Penerapan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Kota Tidore Kepulauan untuk semakin memperkuat jati diri sebagai Kota Santri, sebuah identitas yang tidak hanya tercermin dari kehidupan keagamaan masyarakat.
“Ini bagian dari nilai-nilai religius, tradisi, pendidikan keagamaan, gotong royong, toleransi dan kehidupan sosial yang telah tumbuh serta mengakar di tengah masyarakat,”ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Kata Wali Kota, bahwa kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jum’at tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan rutinitas pemerintahan dan masyarakat. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan ikhtiar untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, memperkuat silaturahmi, membangun kepedulian sosial dan menghidupkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammad Sinen menegaskan, predikat dan identitas sebagai Kota Santri harus diwujudkan melalui perilaku dan budaya kehidupan masyarakat, bukan hanya menjadi sebuah sebutan. Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menekankan, Tidore sebagai Kota Santri harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah ingin membangun keseimbangan antara aktivitas pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, aktivitas sosial dan kehidupan keagamaan.
“Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore,”jelasnya.
Walikota juga mengajak seluruh masyarakat menyambut penerapan kebijakan tersebut dengan kesadaran dan semangat kebersamaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama mensukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama, Pemerintah akan memberikan keteladanan dan saya berharap masyarakat memberikan dukungan,”harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo menyampaikan, penerapan Peraturan Wali Klta tersebut membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi, karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,”tuturnya.
Sekda menegaskan, identitas Tidore sebagai Kota Santri harus menjadi energi positif dalam membangun tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik dan keteladanan aparatur pemerintah,”tambahnya.
Karena itu, Sekda juga mengajak seluruh ASN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha serta seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama, pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat,”pungkasnya. (Uku)
Editor : TM





