
TOBELO,TERBITMALUT.COM — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berkaitan dengan pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/boardwalk gunung Dukono di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
RT (34 tahun) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo pada Jumat (04/8/2023) kemarin.
“Untuk itu Praperadilan diajukan secara elektronik melalui Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Pengadilan Negeri Tobelo untuk menguji sah tidaknya Penetapan Tersangka terhadap RT oleh Polda Maluku Utara,”kata Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi seperti rilis diterima Terbitmalut.com Sabtu, (5/8/2023).
Sebagaimana, surat permohonan praperadilan yang didaftarkan, lanjut Hendra, RT melalui Kuasa Hukumnya menuntut agar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terhadap RT adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Ketetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan telah ditetapkan akan digelar pada Jumat (11/08) pekan depan,” tambahnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur