TERNATE, TERBITMALUT.COM — Selain meminta Wali Kota Ternate copot Aldhy Ali dari Jabatan Sekwan DPRD, Frot Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) dan DPC GPM Kota Ternate-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im dan Sekretaris Dewan atas dugaan dan indikasi penyimpangan atas Alokasi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate Rp.26,3 miliar tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD.
Permintaan tuntutan itu disampaikan Frot Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-MALUT) dan DPC GPM Kota Ternate-Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia saat menggelar aksi pada Kamis (30/4/2026) kemarin.
Juslan J H. Latif, Koordinator Aksi GPM Ternate juga meminta agar Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi, untuk segera mengungkap Dugaan Korupsi penyimpangan dan Penyalahgunaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 senilai 13,1 miliar dan tahun 2025 Senilai 13,2 miliar.
“Termasuk BPK RI Perwakilan Maluku Utara, segera lakukan audit Khusus, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate,”pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa SPPD Anggota DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate sebesar Rp.26.396.446.700.00 (26,3 Miliar) dengan menggunakan metode swakelola.
Nominal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 Item, baik Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap, Hingga Perjalanan Dinas Paket Meeting dalam kota.
Secara rinci, anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket, 11 item di antaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas Rp.500 juta rupiah.
Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.13.156.355.700,00 dari 34 Item.
Sementara tahun anggaran 2025, lanjutnya, ada alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate Sebesar Rp.13.240.091.000,00. (Jul)
Editor : Redaksi





