ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM Oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polda Maluku Utara berinisial Bripka AZ, terancam berhadapan dengan saksi pelanggaran kode etik Polri.

AZ rencananya akan dilaporkan ke Propam Polda Malut oleh ibu Bhyangkari, yang tak lain adalah istrinya sendiri berinisial NKH (38), lantaran Az diduga berselingkuh yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pelantaran anak istri.

Pasalnya, NKH yang juga sebagai ibu bhayangkari aktif mengaku, kekerasan yang dilakukan sang suami sudah terjadi secara berulang kali, bahkan tidak mendapatkan penyelesaian secara adil di internal rumah tangganya.

”Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami) sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhannya,” kata Nely, Kamis 27 Agustus 2026 kemarin.‎

‎NKH membeberkan, penyebab dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan sang suami dengan seorang perempuan yang diketahuinya melalui aplikasi media sosial bernama MiChat.

”Saya terkejut setelah membuka percakapan dan menemukan sejumlah pesan bernada mesra. Saya menduga suami saya memiliki hubungan dengan perempuan lain,”ungkapnya.

Selain dugaan kekerasan dan perselingkuhan, ia mengaku suaminya kini sudah menelantarkan serta tidak lagi menafkahi dirinya bersama anaknya.

”Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak bisa menjalani hidup dengan tenang,”harapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman ketika dikonfirmasi menegaskan, jika terbukti bersalah maka akan memproses anggotanya sesusai dengan mekanisme internal kepolisian.

“Kalau terbukti kita pecat, karena KDRT ini kan undang-undangnya berbeda dengan undang-undang biasa ancamannya lebih berat daripada pidana umum,”tegasnya.

Kapolda juga mengaku, dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bakal menjadi langkah atensi di internal kepolisian. Sehingga menurutnya, angka KDRT di Maluku Utara itu meningkat karena pemicu tersebut berasal dari minuman keras (Miras).

“Kalau saya perhatikan masalah judi online juga jadi pemicunya yang akhirnya berujung pada hutang. Hutang judi dan sebagainya sehingga ekonominya terganggu sampai terjadi cekcok,”pungkasnya. (Jul)

Editor : TM

Bagikan: