TERNATE, TERBITMALUT.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu, berupa tabrakan beruntun antara kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (02/09/2026).
Kecelakaan itu membuat empat pengendara menjadi korban, yakni Ramli Sangaji, Ilham, Muhammadwan, dan Fania. Tersangka diduga mengendarai mobil Toyota Agya dari utara menuju selatan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol lalu menabrak para pengendara tersebut.
Bahkan insiden itu sempat menjadi perhatian publik usai diviralkan oleh content kreator Eky Priyagung. Bahkan Istri Eky merupakan salah satu korban dalam peristiwa itu.
Dalam peningkatan status perkara tersebut, setelah penyidik Satlantas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam proses penyidikan, pengemudi berinisial A alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Per hari ini, perkara tersebut resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate,”ujarnya
Ia menjelaskan, SPDP tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate, tetapi juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak yang berada di luar Kota Ternate, penyampaian SPDP dilakukan melalui jasa pengiriman.
Terkait permintaan ganti rugi kerugian materiil dari korban kepada tersangka, Naomi menegaskan bahwa kepolisian berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri dalam hal ini hanya menjembatani komunikasi antara korban dan tersangka. Mengenai penyelesaian kerugian materiel, hal tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasatlantas menerangkan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Namun, tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan tetap wajib menjalani wajib lapor selama proses penyidikan,”tegasnya
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Ternate juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta alat bukti guna memastikan perkara dapat diproses secara objektif dan akuntabel.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap memercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,”pungkasnya. (Jul)
Editor : TM





