TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 24 Advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nurjaya akan ikut serta dalam mengawal isu Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Kota Ternate.
Juru bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun menyampaikan, kami Tim Hukum secara resmi telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 dari klien ibu Nurjaya pada Kamis (30/04/2026) kemarin.
“Perkara ini akan kita bongkar/ungkap secara bersama-sama. Ini merupakan komitmen bersama antara Tim Hukum dengan ibu Nurjaya. Segala langka dan upaya hukum atas polemik isu ini, akan kami tindaklanjuti dalam waktu dekat” tegasnya seperti rilis diterima Jumat, (1/5/2026).
Ahmad menegaskan, hal yang perlu dipahami publik bahwa perjuangan klein kami dalam konteks perkara ini semata-mata dimaksudkan/ditujukan untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparansi, akuntabilitas, dan berintegritas di tubuh DPRD Kota Ternate.
“Klien kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin Penguatan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Tanpa Kompromi. Namun niat baik klein kami tidak disambut baik oleh 29 orang Anggota DPRD Kota Ternate. Sebagai Tim Hukum Nurjaya kami sungguh menyesalkan hal ini,”ungkapnya.
Bahkan kata Ahmad, klein kami tidak ada persoalan personal dengan 29 orang Anggota DPRD Kota Ternate, termasuk enam fraksi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo dan Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB yang sedang mengadukan/melaporkan klein Kami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Pelaporan tersebut tidak merubah sikap hukum klein kami untuk tetap menyuarakan dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 bahkan klein kami telah siap menerima akibat hukum yang menyertai perjuangannya dalam mengungkap dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024,”terangnya.
Juru Bicara Tim Hukum lainya, Mubarak Abdurahman menambahkan, berdasarkan dokumen awal yang telah kami terima dan pelajari, menemukan adanya kejanggalan dan fakta yang mengarah pada modus Kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Ada semacam Meeting Of Main yang sengaja di orkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran. Padahal faktanya tidak demikian, hal ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Olehnya itu, untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud, maka kami Tim Hukum Nurjaya akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat (Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK RI dan badan/instansi/lembaga terkait lainnya,”pungkasnya.
Ia menambahkan, demi dan untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate dan kepentingan hukum klien kami, maka segala langka, tindakan dan upaya hukum yang disiapkan oleh Tim Hukum Nurjaya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ibu Nurjaya berjuang sendiri. Olehnya itu, kami minta semua pihak (Publik) untuk bersama-sama mengawal isu ini secara bertanggung jawab. Agar proses atas kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun,”tandasnya. (Jul)
Editor : Redaksi





