ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemkot Ternate, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merencanakan melakukan penataan  kawasan Pusat Kuliner di Pantai Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan di tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin mengatakan, memang secara formal kita belum melihat dokumen perencanaan penataan kawasan Pusat Kuliner di Pantai Kelurahan Mangga Dua di tahun 2024, yang disusun oleh PUPR.

Kemudian, apakah itu masuk penanganan kumuh, jika itu masuk, maka itu bagian dari tugas pemerintah daerah. Selain, diintervensi dengan pendanaan pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dan memang ada tanggung jawab pendanaan dari Pemerintah Daerah Kota Ternate untuk kawasan kumuh.

“Jadi memang, ada kolaborasi perencanaan dan penganggaran. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Ternate, mensupport selama itu dilakukan penanganan kawasan kumuh dilakukan oleh Pemkot Ternate,”katanya saat berada di halaman Kantor DPRD, Senin, (30/10/2023).

Hanya saja, kata Junaidi, programnya apa dulu, apakah dia masuk penataan kawasan kumuh atau diluar penataan kawasan kumuh. Dan jika itu diluar penataan kawasan kumuh bisa-bisa saja, tapi harus diselesaikan dulu lahannya. Jika sudah diselesaikan maka silahkan saja Pemkot lakukan penataan kawasan kuliner di pantai Kelurahan Mangga Dua.

“Kalau kawasan hutan lindung misalnya, di lokasi itu maka tidak bisa dilakukan, tapi kalau cuman kawasan budidaya atau kawasan jasa perdagangan yah silahkan saja, dan bisa saja dilakukan penataan ulang untuk para pedagang kuliner,”ucapnya.

Politisi Demokrat itu juga menambahkan, tapi tidak menghilangkan atau secara menyeluruh di alih fungsikan lahan. Namun, harus menggunakan beberapa jalur dengan tetap mempertahankan eksisting kawasan hijaunya.

“Karena, yang terpenting bagi Komisi III DPRD, kita harus melihat detail dokumen perencanaan penataan kawasan Pusat kuliner di pantai Kelurahan Mangga Dua, terlebih dahulu yang disusun oleh PUPR,”pungkasnya. (**)

Penulis : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *