
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Hasyim akhirnya angkat bicara soal pembangunan puluhan lapak pedagang pakaian, termasuk dengan harga per lapak Rp.15 juta di kawasan terminal Gamalama, Kota Ternate.
Angkat Bicaranya Kadishub Kota Ternate itu, setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, termasuk Akademisi Unkhair menyoroti adanya pembangunan puluhan lapak bahkan harga per lapak yang dinilai cukup besar (Rp.15 Juta).
Menurut Mochtar, hal itu menjadi keinginan dari para pedagang untuk difasilitasi. Jadi bukan Dishub paksa agar pedagang ini berjualan dagangan mereka di kawasan terminal Gamalama.
“Harga per lapak Rp. 15 juta itu kan sudah diakumulasi dari sewa tenda per unit Rp. 400 ribu per hari di kali 30 hari maka dapat (Rp.12 juta), karena Pemkot tidak punya tenda, dan ditambah dengan biaya listrik,”tuturnya saat dikonfirmasi Terbitmalut.com Rabu, (20/3/2024).
Kadishub juga menepis isu dugaan pemerasan yang dilakukan Dishub Kota Ternate. Karena peras itu bagian dari pemaksaan terhadap pedagang.
“Jadi siapa yang paksa pedagang kong, (kita tidak paksa mereka). Jika hari ini pedagang tidak mau, kita juga tidak jadi soal,”tegasnya.
Dikatakan Kadishub, Ternate sebagai Kota Jasa sehingga ada penambahan nilai dari sewa aset atau lahan. Maka kita tidak bisa meninggalkan momen Ramadhan begitu saja.
Karana, sebelum Ramadhan pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Disperindag dan Satpol-PP. Sehingga lapak yang dibangun itu bukan saja di Terminal Gamalama, namun ada juga di samping Al-Munawar dan Kota Baru dengan harga yang sama juga di Terminal Rp. 15 juta.
“Jadi lapak yang dibangun itu selesai Idul Fitri langsung dibongkar ko. Karena pemkot hanya mengakomodir pedagang punya keluhan dan berkeinginan berjualan di kawasan itu,”terangnya.
Tidak hanya itu, Mochtar juga menjelaskan terkait kawasan yang menyalahi peruntukan kawasan terminal, itu juga sudah dijelaskan dalam Permenhub nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.
“Di pasal 24 nomor (3) huruf (i) menjelaskan terkait fasilitas perdagangan dan pertokoan. Sehingga di kawasan itu ada fasilitas penunjang dan perdagangan. Jadi ini karena ini momentum, kita memfasilitasi ruang-ruang itu untuk kita cari penambahan nilai di situ, maka setelah Idul Fitri langsung di bongkar,”bebernya.
Kemudian kita juga bisa dapat Retribusi dengan sandaran Perda nomor 14 tahun 2024 terkait dengan sewa aset, maka Los atau lapak itu Rp. 75 ribu per meter persegi per bulan.
“Jadi ini sudah jelas semua ko, jadi sekali lagi ini bukan pemerasan yang dilakukan oleh Dishub Kota Ternate,”pungkasnya. (**)
Editor : Sukur