ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate mengungkapkan dana kelurahan (DK) tahap satu belum bisa dicairkan, lantaran belum dilakukan pergeseran anggaran di APBD Induk tahun anggaran 2025 dari pihak Kecamatan.

Kepala Bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amirudin mengatakan, penyaluran dana kelurahan tahap satu itu disalurkan. Hanya saja, teman-teman di kecamatan itu dalam menganggarkan dana kelurahan belum terurai.

“Artinya, masih masuk dalam gelondongan, sehingga pihak kecamatan harus melakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu. Dan untuk pergeseran anggaran itu kemungkinan sudah ditutup. Jadi tinggal digeser anggarannya di dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025,”ujarnya saat ditemui Terbitmalut.com di Kantor BPKAD Kota Ternate, Selasa (3/6/2025).

Menurut Amirudin, item-item kegiatannya harus di geser dulu. Karena program itu sudah ditentukan langsung dari Pusat melalui Kementerian. Dan harus pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor : 212.

Dan memang penyaluran dana kelurahan itu dari Rekening Kas Umum Negara ( RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Kalau pencairan itu dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening bendahara kecamatan,”jelasnya.

Lebih lanjut kata Ko Amir, sapaan karib Amirudin itu, pihak kecamatan belum bisa melakukan permintaan pencairan karena, belum dilakukan pergeseran item-item kegiatannya. Dan masih pada gelondongan.

“Karena, pada intinya BPKAD sudah siap membayarkan atau mencairkan dana kelurahan tahap satu sebesar Rp.100 juta per kelurahan,”ungkapnya.

Perlu diketahui, total keseluruhan dana kelurahan di tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp.15 miliar lebih yang diperuntukan kepada 78 kelurahan di 8 kecamatan, Kota Ternate. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *