TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I tahun 2024 tentang pengumuman Komposisi Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy didampingi kedua Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali Rabu, (13/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy menyampaikan, setelah dalam rapat Paripurna ke-2 masa sidang I Tahun 2024 Wali Kota Ternate telah menyampaikan LKPJ Wali Kota Ternate Tahun 2023.
Maka dalam menindaklanjuti penyampaian tersebut, Badan Musyawarah DPRD Kota Ternate telah melaksanakan rapat dan merekomendasikan untuk membentuk Panitia Khusus, sebagaimana isyarat ketentuan pasal 37 Ayat 1 Peraturan DPRD Kota Ternate, dimana untuk membahas LKPJ yang telah disampaikan Wali Kota Ternate, DPRD membentuk Panitia Khusus.
“Selanjutnya Hasil Keputusan Badan Musyawarah tersebut, telah disampaikan ke Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan nama-nama anggota Pansus, dan telah ditindak lanjuti oleh fraksi, dengan mendistribusikan nama-nama anggota fraksinya yang masuk dalam komposisi Pansus kepada Pimpinan DPRD,”katanya.
Sebelum Paripurna ini dilaksanakan, kata Muhajirin, Pansus telah melaksanakan rapat internal untuk memilih komposisi Pansus. Bahwa sesuai ketentuan pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah serta Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Untuk itu, dengan dasar dan pertimbangan Bamus, maka DPRD Kota Ternate akan menetapkan Pembentukan Panitia Khusus dengan Keputusan DPRD sebagaimana isyarat ketentuan perundang-undangan,”ungkapnya.
Sementara itu, Surat Keputusan DPRD Kota Ternate yang dibacakan Sekwan DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali dengan nomor : 188.4/DPRD-KT/2024 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tentang Pembentukan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Ternate Tahun 2023.
Kesatu : Panitia Khusus seperti tersebut pada diktum keputusan ini, dengan komposisi sebagai berikut:
1. Fahrial Yunus Abas (Ketua)
2. Anas Umalik, SH (Wakil Ketua)
3. Sunarty, S.Kep (Sekretaris)
4. Mubin A. Wahid, SH.MH (Anggota)
5. Dr. Nurlela Syarif, S.Sos.MM (Anggota)
6. Usman M. Nur, SE (Anggota)
7. Jamian Kolengsusu (Anggota)
8. H. Fahri Bachdar, ST (Anggota)
9. Kader Bayan, SE (Anggota)
10. Rusdi Aim, ST (Anggota)
11. Firja Karim (Anggota).
Kedua : Tugas Panitia Khusus dalam pembahasan LKPJ Walikota Ternate Tahun 2023 adalah;
1. Mempelajari, mendalami dan membahas ;
a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah yang meliputi :
-Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
-Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh
Walikota dan Pelaksanaannya, dan
-Tindak Lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya.
b. Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan yang diterima dari Pemerintah Pusat.
2. Melakukan Pemantauan Lapangan terhadap capaian sejumlah Program dan kegiatan Tahun 2023.
3. Membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk
Rancangan Keputusan DPRD Tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Ternate Tahun Anggaran 2023.
Ketiga : Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 13 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 16 April 2024.
Keempat : Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024. (**)
Editor : Sukur