
WEDA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.1.2.7.007/PPPK/2025 kepada 337 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Selasa (27/5/2025) bertempat di Aula Salahuddin Bin Talabuddin,
Penyerahan SK itu, ditandai sebagai langkah awal pengabdian mereka di berbagai instansi yang ada di pemerintahan daerah.
Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting menjelaskan, bahwa dari total 337 PPPK yang menerima SK, terdapat 95 tenaga guru, 83 tenaga kesehatan dan 159 tenaga teknis.
“Penetapan ini berdasarkan pada hasil seleksi sebelumnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dan SK ini adalah mandat, bukan hanya status,”ujarnya.
Arman juga menegaskan agar ada harapan besar bagi PPPK yang akan menjadi garda terdepan dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Namun demikian, hal yang patut dicermati adalah apakah sistem pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap para PPPK sudah disiapkan dengan matang?. Tanpa penguatan sistem tersebut, semangat reformasi birokrasi dikhawatirkan hanya berakhir pada slogan.
“Penyerahan SK ini memang menjadi momentum penting. Tapi keberhasilan sejatinya baru bisa diukur saat para PPPK benar-benar menunjukkan kinerja nyata di lapangan melayani masyarakat dengan cepat, bersih, dan profesional,”ungkapnya.
“Jika tidak, penyerahan SK ini akan berhenti sebagai seremoni tahunan tanpa dampak riil bagi kualitas pelayanan publik di Halmahera Tengah,”sambungnya. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi