
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan Surat Rekomendasi dukungan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan dan pembentukan Tim Investigasi Sungai Sagea di Halteng.
Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi dengan nomor :15/Komisi III-DPRD/IX/2023 perihal Penyampaian Rekomendasi Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, yang diterima Terbitmalut.com pada Sabtu, (9/9/2023).
Surat Rekomendasi itu, menyebutkan permasalahan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Sagea, maka Komisi llI DPRD Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai, Akemalamo, Ternate pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 yang bertempat di Hotel Grand Majang, Kota Ternate.

Dari Rapat Dengar Pendapat tersebut diketahui bahwa tim yang dibentuk dan turun di lokasi saat ini tidak memiliki dasar atau legalitas yang kuat sehingga hasil investigasi tim terindikasi tidak maksimal dan optimal.
Maka Komisi lII DPRD Provinsi Maluku Utara menyampaikan Beberapa Hal :
Pertama, Komisi llI DPRD Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk membentuk tim investigasi dalam rangka melakukan investigasi secara mendalam terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Sagea.
Adapun Tim investigasi dimaksud, dikoordinir dan dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari:
1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara
2. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara
3. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara
5. Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo, Ternate
6. Balai Wilayah Sungai Maluku Utara
7. Inspektur Tambang Maluku Utara
8. Akademisi Bidang Pertambangan.
Kedua, Komisi IIl DPRD Provinsi Maluku Utara mendukung rekomendasi
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara atas penghentian sementara aktivitas pertambangan PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. First Pasific Mining.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan dan mohon ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur Maluku Utara dalam waktu yang tidak terlalu lama,” bunyi Surat yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar pada Jumat, (8/9/2023) malam. (**)
Penulis : Sukur