ads

WEDA, TERBITMALUT.COM Persoalan sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Setelah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah pelaku usaha justru mendatangi kantor Satpol PP Halteng pada Senin (31/8/2026) untuk meminta rekomendasi agar tetap dapat menjual minuman beralkohol dan menyediakan perempuan lady companion (LC).

Permintaan tersebut membuka persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana aktivitas sejumlah tempat hiburan di Kota Weda berjalan sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki?.

Para pelaku usaha diketahui memiliki dokumen perizinan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang antara lain mencantumkan Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol. Namun, dalam praktiknya, mereka meminta agar pemerintah memberikan ruang untuk menjalankan aktivitas yang tidak tercantum dalam legalitas tersebut.

Kepala Satpol-PP Halmahera Tengah, Anto Kunup dengan tegas menolak permintaan itu. Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang pada akhirnya membolehkan pelaku usaha menjalankan kegiatan di luar ketentuan perizinan maupun peraturan daerah.

“Yang datang ke sini itu adalah para pelaku usaha yang sudah kami razia dan minuman-minuman keras mereka kami sita. Kami berikan waktu satu bulan sebagai pembinaan,”ujarnya.

Ia menegaskan, masa pembinaan bukanlah masa untuk kembali menjalankan aktivitas yang sebelumnya menjadi objek penertiban.

“Dalam proses pembinaan satu bulan itu mereka tidak boleh menjual minuman-minuman keras,”tegasnya.

KBLI Bukan Sekadar Administrasi

Pernyataan Satpol-PP tersebut penting karena, memperlihatkan adanya persoalan klasik dalam pengawasan usaha: dokumen perizinan dan aktivitas di lapangan berpotensi tidak berjalan beriringan.

Anto menegaskan, pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan berdasarkan legalitas yang telah dimiliki.

“Intinya mereka menjalankan usaha mereka sesuai dengan yang tertuang dalam KBLI mereka, yakni Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol,”jelasnya.

Artinya, keberadaan izin sebagai kafe tidak otomatis dapat dimaknai sebagai izin untuk menjual minuman beralkohol. Begitu pula keberadaan tempat hiburan tidak dengan sendirinya menjadi dasar legal bagi penyediaan aktivitas lain yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan.

Di titik inilah pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada tindakan penyitaan. Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah aktivitas usaha yang selama ini berlangsung benar-benar sesuai dengan seluruh perizinan yang dimiliki.

Sebab jika sebuah usaha secara administratif terdaftar untuk menjual minuman tidak beralkohol, tetapi di lapangan ditemukan menjual minuman beralkohol, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi. Ada pertanyaan mengenai pengawasan, kepatuhan, dan konsistensi penegakan aturan.

Penertiban Bukan Sekadar Sita Miras

Sebelumnya, dalam operasi dini hari pada Kamis (27/8/2026) lalu, Satpol-PP menemukan dan menyita puluhan botol serta kaleng minuman beralkohol dari salah satu lokasi usaha yang terhubung dengan toko bangunan di Desa Fidy Jaya.

Dokumen perizinan lokasi tersebut sebelumnya diketahui mencantumkan kegiatan Aktivitas Rumah Minum/Kafe serta Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol.

Temuan itu kemudian memperkuat alasan Satpol-PP untuk melakukan penertiban. Anto merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Ia menyebut Pasal 37 ayat (2) mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar dan label atau membuat campuran minuman beralkohol atau oplosan dengan bahan lain tanpa label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Namun, penegakan aturan tentu tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang.

Jika pemerintah serius menata keberadaan kafe dan tempat hiburan malam di Weda, maka pemeriksaan semestinya menyentuh keseluruhan aktivitas usaha: mulai dari legalitas, jenis kegiatan yang dijalankan, peredaran minuman beralkohol, hingga aktivitas pendukung lainnya yang berpotensi tidak sesuai dengan izin.

Pembinaan Jangan Berubah Menjadi Kelonggaran

Pemberian waktu satu bulan untuk pembinaan pada dasarnya dapat dipandang sebagai langkah persuasif pemerintah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Tetapi, pembinaan harus memiliki batas yang jelas. Pembinaan tidak boleh dipahami sebagai toleransi untuk tetap melakukan pelanggaran.

Justru selama masa tersebut, pelaku usaha seharusnya diberikan kesempatan untuk membenahi kegiatan usaha, menyesuaikan aktivitas dengan izin yang dimiliki, serta memastikan tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan daerah.

Kasatpol-PP memastikan bahwa selama masa pembinaan, pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Sikap tersebut sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah. Sebab setelah masa pembinaan berakhir, masyarakat tentu akan menunggu apakah aturan benar-benar ditegakkan atau kembali berhenti pada operasi sesaat.

Pajak Bukan Tiket untuk Melanggar Aturan

Persoalan kafe dan tempat hiburan malam di Weda juga tidak seharusnya disederhanakan menjadi persoalan penerimaan daerah. Ada kemungkinan sebuah tempat usaha memberikan kontribusi melalui pajak atau retribusi. Namun, setoran pajak tidak serta-merta mengubah kegiatan yang tidak berizin menjadi kegiatan yang legal.

Pemerintah harus mampu membedakan antara kewajiban membayar pajak dengan kewajiban memiliki izin dan mematuhi aturan usaha. Karena itu, apabila terdapat aktivitas yang menghasilkan penerimaan tetapi tidak memiliki dasar legalitas yang sesuai, persoalannya harus tetap diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penolakan Satpol-PP terhadap permintaan rekomendasi para pelaku usaha menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin menjadikan rekomendasi sebagai jalan pintas untuk melegalkan aktivitas yang belum memiliki dasar perizinan.

Kini para pelaku usaha diberikan waktu satu bulan untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan dokumen perizinan. Setelah masa tersebut berakhir, publik patut menunggu konsistensi pemerintah: apakah penertiban akan dilanjutkan jika ditemukan pelanggaran, atau persoalan kafe remang-remang kembali tenggelam setelah operasi berlalu?

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penertiban bukan seberapa banyak botol minuman beralkohol yang disita dalam satu malam, melainkan seberapa konsisten aturan ditegakkan setelah operasi selesai.

Satpol PP sendiri menegaskan, pembinaan bukan berarti memberikan izin untuk melanggar. Pembinaan diberikan agar pelaku usaha kembali menjalankan kegiatan sesuai aturan dan legalitas yang dimiliki. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: