ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi lahan atau pembongkaran 7 unit rumah warga di Kelurahan Maliaro oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate pada hari Senin, (29/5/2023) besok.

Menyikapi itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengundang Forkopimda (Dandim, Kapolres, Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, dan Danlanal) melaksanakan rapat terbatas terkait rencana pelaksanaan eksekusi lahan di Kelurahan Maliaro.

Dalam rapat terbatas itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, pertimbangan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memperhatikan situasi Kamtibmas serta dinamika sosial di lokasi (Maliaro) eksekusi lahan.

“Sehingga sudah tepat kiranya untuk dapat menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi hingga situasi kamtibmas dan situasi sosial kemasyarakatan menjadi kondusif,”ucap Tauhid seperti rilis diterima Minggu, (28/5/2023).

Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/ternate/wali-kota-ternate-minta-opd-teknis-dan-lurah-untuk-mendata-warga-yang-terdampak-eksekusi-lahan-di-ternate

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu, juga meminta kepada pihak Penggugat dan tergugat bisa melakukan komunikasi secara kemanusiaan dan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan.

“Kita berharap agar pihak-pihak yang terkait, baik penggugat maupun tergugat dapat berkomunikasi untuk mendapatkan keputusan terbaik demi kepentingan bersama,”tambahnya.

Sementara berdasarkan surat penetapan Ketua PN Ternate pada Rabu, 26 April 2023 lalu, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

Baca Juga : https://www.terbitmalut.com/ternate/akademisi-unkhair-apresiasi-langkah-wali-kota-perintahkan-kepada-opd-camat-dan-lurah-mendata-warga-korban-eksekusi-lahan

Dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 26 April 2023, maka kami akan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan, terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat 7 unit bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Dulunya Kotip Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.G/1994/PNTte., Jo. Nomor 90/PDT.G/1994/ PT MAL, Jo., Jo. Nomor 113 K/PDT/1995., Jo. Nomor 730PK/PDT/2001. Maka pelaksanaan Eksekusi tersebut akan kami jalankan pada Hari Senin 29 Mei 2023 pukul 09.00 WIT s/d selesai,”bunyi surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Ternate, Rommel F Tampubolon (SL/TM) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *