TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate menyampaikan jawaban atas berbagai catatan dan pandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Ternate terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate, Rabu (24/6/2026).
Tauhid menyampaikan, apresiasi atas perhatian dan masukan dari seluruh fraksi. Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kota Ternate kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Demokrat, PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan-Perindo, serta Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat terkait belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Tauhid, bahwa pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pada kelompok retribusi jasa umum yang ditargetkan sebesar Rp. 12,8 miliar namun terealisasi Rp. 8,89 miliar, pemerintah menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari tingkat kepatuhan wajib bayar yang belum optimal, keterbatasan sarana penunjang, serta penyesuaian tarif yang tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, retribusi jasa usaha yang ditargetkan sebesar Rp. 28,7 miliar hanya terealisasi Rp. 13,1 miliar. Kondisi ini, lanjutnya, dipengaruhi oleh pemanfaatan aset daerah yang belum maksimal, tingkat hunian fasilitas yang masih rendah, serta adanya sejumlah objek retribusi yang rusak atau belum layak digunakan.
“Khusus pada retribusi pemakaian kekayaan daerah, dari target Rp.8 miliar hanya terealisasi Rp. 542 juta. Untuk sejumlah aset masih dalam proses penertiban administrasi dan legalitas, beberapa rencana kerja sama belum terealisasi sesuai jadwal, terdapat fasilitas yang memerlukan pemulihan sebelum dimanfaatkan, serta sedang dilakukan pendataan ulang seluruh aset agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Kemudian, retribusi perizinan tertentu yang hanya mencapai sekitar Rp.779 juta dari target lebih dari Rp.2 miliar, pemerintah menyebut penurunan jumlah permohonan perizinan dan penyesuaian regulasi berbasis risiko sebagai faktor utama penyebab rendahnya capaian tersebut.
“Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Ternate telah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain penyesuaian target pendapatan yang lebih realistis, penguatan pengawasan dan penagihan, optimalisasi kerja sama pemanfaatan aset, penerapan sistem pemungutan berbasis digital, pendataan ulang objek dan subjek retribusi, serta peningkatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan,”ungkapnya.
Menanggapi usulan Fraksi Gerindra terkait pelaksanaan Sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah berencana mengalokasikan anggaran pada tahun 2027. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan guna menyelaraskan data melalui aplikasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Pemerintah akan melakukan pendataan ulang objek pajak pada sektor perhotelan, rumah kos, rumah makan, dan kawasan kuliner yang tersebar di seluruh wilayah Kota Ternate,”jelas wali kota.
Terkait penanganan sampah yang menjadi perhatian Fraksi NasDem dan Golkar, Tauhid mengatakan, baik gagasan penerapan ekonomi sirkuler. Pemerintah menilai sistem pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan ke depan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan modernisasi pengelolaan sampah melalui peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan peran bank sampah, penerapan sistem pencatatan berbasis digital, serta pengolahan limbah organik dalam skala yang lebih luas.
Menanggapi catatan Fraksi PKB mengenai masih adanya 955 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat hingga akhir tahun 2025, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikannya secara bertahap dan berkelanjutan.
Tim percepatan yang dibentuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri terus bekerja melakukan verifikasi dokumen serta pengukuran fisik di lapangan guna mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan bebas sengketa hukum.
Sementara itu, perhatian Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat serta Fraksi PDI Perjuangan-Gerindra terkait pengelolaan Plaza Gamalama juga mendapat tanggapan pemerintah. Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk penilai independen untuk menentukan nilai wajar sewa gedung tersebut, yakni sebesar Rp6,8 miliar per tahun atau Rp27,8 miliar untuk masa sewa lima tahun.
Meski tim khusus telah dibentuk dan aktif melakukan promosi, hingga saat ini pemerintah belum menemukan mitra pengelola yang sesuai untuk memanfaatkan aset tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Tauhid menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip efisiensi belanja daerah agar setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat serta sejalan dengan visi pembangunan “Ternate Andalan Jilid 2”.(**)
Editor : Uku





