TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara kembali menggelar rapat bersama Pihak Manajemen PT Athena Tagaya terkait dengan perjanjian kerjasama pengelolaan Plaza Gamalama Modern pada Kamis, (20/6/2024) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Rizal Marsaoly didampingi Kepala BP2RD Jufri Ali, Kabag Kerjasama Setda Kota Ternate, Chairul Saleh Arif, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto dan mewakili Kadisperindag.
Usia rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, ada beberapa poin penting kita sampaikan. Jadi kita sudah mulai fokus pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah dan PT Athena Tagaya dengan skema sewa.
Sehingga, ia meminta agar pihak PT Athena Tagaya sesegera mungkin menyampaikan hasil perhitungan yang dilakukan di lapangan. Hitungan yang dimaksud adalah hitungan sejumlah fasilitas yang kemarin mereka melakukan perbaikan.
“Misalnya di lantai 4 itu kan ada beberapa fasilitas yang rusak, termasuk AC yang sudah tidak berfungsi itu, mereka melakukan perhitungan agar berapa nilai yang mau dituangkan dalam Perjanjian kerjasama itu,”ujar Rizal kepada sejumlah awak media.
Menurut Sekda, jadi nilai akan dan disepakati dalam perjanjian kerjasama dalam skema sewa Plaza Gamalama Modern itu, akan dikurangi dari nilai yang sudah dilakukan perbaikan atau renovasi di lapangan oleh PT. Athena Tagaya.
“Pemerintah Kota menyetujui itu, agar Plaza Gamalama Modern ini bisa sesegera mungkin difungsikan. Bahkan pihak PT. Athena Tagaya juga telah menyampaikan skema layout di lantai satu, dua dan tiga,”terangnya.
Kata Rizal, kemarin yang sempat terhambat itukan listrik PLN, dan alhamdulillah dari pihak manajemen PT Athena Tagaya juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN. Sehingga PLN atau lampu di Plaza Gamalama Modern sudah mulai diaktifkan kembali.
“Jadi Video trond juga diaktifkan, penerangan di kawasan Plaza Gamalama Modern juga sudah menyala, lanskap taman menghadap ke Barat juga sudah diaktifkan. Kita juga meminta agar air mancur juga segera diaktifkan,”ucap Sekda.
Rizal menambahkan, untuk nilai sewanya akan dibahas lebih lanjut dan detail. Pada intinya kita dari pemerintah kota sudah menyetujui, tinggal melengkapi beberapa asas formal, menuju perjanjian kerjasama.
“Untuk program kerjasama pemkot dan PT Athena Tagaya ini juga kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan pendampingan kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak,”ungkapnya.
Bagi Sekda, tujuan pendampingan dari Kejari Ternate ini penting dilakukan, karena dalam tahapan pengelolaan aset yang cukup besar ini, yang dikelola oleh pihak ketiga ini kita butuh ikhtiar.
“Sehingga dalam proses perjalanan penandatanganan kerjasama itu pasti ada kita bicarakan hak dan kewajiban itu kita harus butuh pendampingan dari Kejari. Bahkan tata cara mekanisme pengelolaan Plaza Gamalama Modern ini akan dilakukan review oleh Kejari Ternate dan hari ini Kamis 20 Juni ini saya sudah menyurat ke Kepala Kejari Ternate,”pungkasnya.
Untuk itu, Rizal berharap agar dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Plaza Gamalama Modern ini, paling tidak kita tidak menabrak aturan yang ada. Dan tetap berada pada koridor tentang Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah.
“Maka pada hakikatnya kita tidak bisa langgar prosedurnya dan harus ditaati, begitu juga nilai kerjasama juga sama sampai pada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga kepada pemerintah dalam bentuk PAD,”tegasnya. (**)
Editor : Sukur