ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun 2023 tentang Pengucapan Sumpah Janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Florensia Baruka dan Farijal S Teng Senin, (13/11/2023).

Pengucapan Sumpah Janji tersebut dihadiri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Sekwan DPRD Kota Ternate, Aldhy Aly, Forkopimda Kota Ternate, Kepala-Kepala OPD, para Camat dan Lurah.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat memimpin rapat Paripurna menyampaikan, hal dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dalam proses penggantian antar waktu, akhirnya Gubernur Maluku Utara telah menetapkan Surat Keputusan masing-masing Nomor : 478/KPTS/MU/2023, tanggal 31 Oktober 2023.

Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa jabatan Tahun 2019-2024, atas nama Florensia Baruka, dari Partai Berkarya yang menggantikan Rustam Saribula.

Dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 483/KPTS/MUI/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Anggota DPRD Kota Ternate Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Firjal S. Teng yang menggantikan Ridwan Lisapaly.

“Atas dasar kedua keputusan Gubernur Maluku Utara di atas, maka DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji dalam rangka peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2014. Dan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji,”ungkapnya. (ADV)

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *