TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pendapatan Daerah dalam postur APBD Perubahan tahun anggaran 2026 sebelumnya direncanakan sebesar Rp.961.835.899.471,00. Namun, setelah dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD, Pendapatan Daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp.988.830.793.471,00.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam rapat Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tentang penyampaian pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ternate Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Jumat, (18/9/2026) sore tadi.
Tauhid menyampaikan, penyampaian Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 hari adalah bagian dari tahapan siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 adalah momentum untuk kembali memastikan bahwa arah kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Setiap kebijakan belanja diarahkan agar lebih tepat sasaran, efisien, efektif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Program dan kegiatan yang memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pembangunan akan terus diperkuat, sementara belanja yang kurang memberikan dampak akan ditinjau dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan fiskal daerah,”ujarnya.
Kata Tauhid, dalam menghadapi kondisi ruang fiskal yang membutuhkan kehati-hatian, Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan.
“Perubahan kebijakan anggaran yang kita lakukan pada tahun Anggaran 2026 diharapkan tidak hanya mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Kota Ternate,”harapnya.
Lebih lanjut, Tauhid menegaskan, perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai penyesuaian terhadap struktur dan komposisi APBD.
“Namun sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan Kota Ternate tetap berjalan secara efektif, responsif, dan berorientasi pada hasil serta manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat,”tegasnya.
Struktur Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2026 ;
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.961.835.899.471,00. Setelah dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD, Pendapatan Daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp.988.830.793.471,00. Dengan demikian, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 26.994.894.000,00, atau mengalami peningkatan sebesar 2,81 persen dibandingkan dengan target pendapatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Penyesuaian tersebut mencerminkan adanya perkembangan pada sumber-sumber pendapatan daerah yang perlu diakomodasi dalam perubahan anggaran, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah dalam menyesuaikan kapasitas fiskal dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah,”jelas Tauhid.
Perubahan Pendapatan Daerah terdiri atas:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan dan tetap pada angka Rp.159.694.180.000,00, dengan komposisi sebagai berikut:
a.Pajak Daerah senilai Rp.102.028.180.000,00
b.Retribusi Daerah senilai Rp 40.259.000.000,00;
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan senilai Rp.3.570.000.000,00 dan
d.Lain-lain PAD yang Sah senilai Rp 13.837.000.000,00.
2. Pendapatan Transfer mengalami penyesuaian dari Rp.795.141.719.471,00 menjadi Rp 820.704.892.971,00, atau bertambah Rp.25.563.173.500,00 dengan peningkatan 3,21 persen.
Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas: Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang semula Rp.698.515.875.000,00 disesuaikan menjadi Rp. 710.134.743.000,00. Pendapatan Transfer Antar Daerah yang semula Rp.96.625.844.471,00 disesuaikan menjadi Rp.110.570.149.971,00.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, juga mengalami penyesuaian dari Rp 7.000.000.000,00 menjadi Rp 8.431.720.500,00, atau bertambah Rp.1.431.720.500,00.
Belanja Daerah, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 semula dialokasikan sebesar Rp.958.835.899.471,00. Setelah dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 987.516.426.378,00. Dengan demikian, terdapat penambahan belanja sebesar Rp 28.680.526.907,00, atau mengalami peningkatan sebesar 2,99 persen dibandingkan dengan alokasi belanja sebelum perubahan.
“Penambahan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemampuan fiskal daerah,”ungkap Tauhid.
Perubahan Belanja Daerah tersebut terdiri atas:
1. Belanja Operasi, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 918.384.352.150,00, setelah perubahan menjadi Rp 929.336.141.565,00, mengalami penambahan Rp 10.951.789.415,00 atau 1,19 persen.
2. Belanja Modal, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp.33.451.547.321,00, setelah perubahan menjadi Rp 50.981.183.813,00, mengalami penambahan Rp.17.529.636.492,00 atau 52,40 persen.
3. Belanja Tidak Terduga, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000.000,00, setelah perubahan menjadi Rp 7.199.101.000,00, mengalami penambahan Rp 199.101.000,00 atau 2,84 persen.
Dengan perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut, maka APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang dalam kondisi surplus sebesar Rp.1.314.367.093,00.
Terdapat Penerimaan Pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp.1.685.632.907,00, yang bersama surplus digunakan untuk mendukung Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Dengan demikian, Pembiayaan Netto menjadi minus Rp 1.314.367.093,00, dan SILPA Tahun Berkenaan tetap sebesar Rp. 0,00. (**)
Editor : Uku





