ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM – Penjelasan lengkap dari Pemerintah Kota Ternate, melalui Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly terkait polemik status kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Kota Ternate.

Menurut Rizal, persoalan status kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha ini sudah jelas. Karena kita harus mengikuti sesuai aturan atau regulasi tentang otonomi daerah. Karena ada regulasi yang mengatur hal itu.

Pertama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Dan Kedua, Keputusan Mendagri nomor : 42 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan aset atau barang dan hutang-piutang kepada daerah yang baru bentuk.

“Karen dengan dua regulasi itu sudah menjadi dasar yang kuat bagi Pemkot Ternate. Maka kita tidak perlu diperdebatkan status Stadion Gelora Kie Raha, karena itu sudah jadi aset Pemkot Ternate,”ujarnya Rabu, (20/8/2025).

Kata Sekda juga, di masa kepemimpinan Alm. Burhan Abdurahman sebagai Wali Kota Ternate sudah menerbitkan satu surat yang menjelaskan tentang hibah. Sehingga, ini menjadi dasar pemberian kepada Kota Ternate terhadap sejumlah aset.

Bahkan ada Berita Acara dengan nomor : 20122012/180.1/B-A/2016 dan nomor : 030/343/B-A/2016 tentang serah terima hibah tanah dan bangunan dari Pemda Halbar kepada Pemkot Ternate, dan Bupatinya masi Bapak Danny Missy dan Wali Kota Alm. Burhan Abdurahman.

“Maka dalam ketentuan itu hanya ada tiga aset yang tidak diserahkan kepada Pemkot Ternate yakni eks Kantor Dukcapil Kabupaten Maluku Utara beralamat di Kelurahan Dufa-dufa, eks kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara beralamat di Kelurahan Bastiong dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara beralamat di Kelurahan Kayu Merah. Maka selain daripada itu, semua aset telah diserahkan termasuk Stadion Gelora Kie Raha Ternate,”tegasnya.

Lebih lanjut kata Rizal, secara prosedural kita sudah konsultasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, yang nantinya kita menyurat untuk dilakukan proses penerbitan sertifikat kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha.

“Pihak Pertanahan juga akan menelaah dan diekspos di internal dan akan dibawa ke Kanwil BPN untuk diekspos untuk bisa diterbitkan sertifikat kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha. Karena, BPN itu dalam menerbitkan Sertifikat pasti punya dasar, dan treking riwayat suatu objek pasti penuh kehati-hatian, penuh data dan menggali informasi sedetail mungkin. Sehingga sertifikat yang diterbitkan tidak lagi menimbulkan masalah dikemudian hari,”ungkapnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *