
TERNATE, TERBITMALUT.COM — DPMPTSP Kota Ternate, meminta agar pihak lembaga Perbankan tidak lagi menetapkan SKU sebagai Persyaratan Pengajuan Kredit, terhadap pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, bahwa saat ini Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan lurah tidak bisa lagi dijadikan persyaratan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan.
“Maka pihak bank, lembaga Pembiayaan, atau lembaga Pemberi bantuan kepada pelaku usaha diminta agar mematuhi aturan perizinan berusaha yang berlaku,”tegas Bahtiar kepada Terbitmalut.com Senin, (11/12/2023).
Menurut Kepala DPMPTSP, dokumen perizinan berusaha lah yang dikeluarkan OSS atau dokumen dasar NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai persyaratan dalam pengajuan pinjaman atau memperoleh bantuan usaha.
Karena, pemerintah Kota Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/60/2023 tentang Larangan Lurah Mengeluarkan SKU/SKDU, sehingga Pihak Bank, Lembaga Pembiayaan, atau Lembaga Pemberi bantuan agar tidak lagi meminta dokumen SKU dan SKDU sebagai persyaratan,
“Mengingat dalam dokumen perizinan (legalitas usaha) yang dikeluarkan oleh OSS telah termuat dengan jelas data pelaku usaha dan data usahanya, baik jenis usaha dan lokasi usahanya. Sehingga tidak diperlukan lagi Surat dari lurah untuk menerangkan jenis usaha dan lokasinya,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur