TERNATE, TERBITMALUT.COM — Selain Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akademisi Unkhair juga menyoroti adanya pembangunan puluhan lapak di kawasan Terminal Gamalama, Kota Ternate.
Akademisi Unkhair, Muammil Sunan mengatakan, yang dilakukan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan itu sudah menyalahi peruntukan kawasan Terminal.
Menurut Muammil, jika itu dilakukan karena sepi dengan kendaraan dengan alasan membantu masyarakat atau pedagang di bulan Ramadhan hingga Idul Fitri itu, seharusnya tidak melibatkan biaya sewa kepada pedagang.
“Karena alasannya kan membantu para pedagang agar bisa berjualan, sehingga membantu itu harus sukarela, bukan lagi bebankan biaya besar Rp. 15 juta itu, maka ini sudah bisa dikatakan kategori dugaan pungli. Karena menyalahi peruntukan kawasan Terminal,”jelasnya kepada Terbitmalut.com Rabu, (20/3/2024).
Kemudian, kata Dosen Ekonomi itu, yang bisa mengatur Pedagang adalah Dinas Perindag bukan Dinas Perhubungan. Dan izinnya baru harus dari Dishub karena, punya kewenangan di terminal itu.
“Dan yang bangun lapak itu bukan urusannya Dinas Perhubungan tapi, Disperindag, maka dengan alasan membantu atau penuhi keinginan pedagang harus sukarela bukan dibebankan lagi dengan besaran Rp. 15 juta,”ungkapnya.
Mantan Tenaga ahli BPKAD dan Bappeda Provinsi Maluku Utara itu menambahkan, tentunya para pedagang kecil itu juga menjual barang yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Sehingga Dishub dan Disperindag ini harus paham, jangan asal patok harga sampai Rp. 15 juta, itu sudah salah.
“Maka Wali Kota juga harus mengambil langkah tegas, tidak boleh dibiarkan karena sudah menyalahi peruntukan kawasan terminal, dan sudah jadi dugaan pungli, jika berjalan harus yang ditagih adalah retribusinya saja,”cetusnya. (**)
Editor : Sukur