TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.3/23/2024 Tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Camat se-Kota Ternate dan para Lurah se-Kota Ternate yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly pada tanggal 26 Maret 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei Rabu, (27/3/2024) mengatakan, alhamdulillah Surat Edaran Tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Dikatakan Syafei, dalam isi Surat edaran itu menegaskan pada jam buang sampah harus dilakukan pada pukul 18.00-24.00 WIT. Sehingga, petugas langsung bisa angkut sampah yang dibuang.

“Dan masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah pada pagi atau siang hari. Jika hal itu dilakukan oleh masyarakat, maka Kota Ternate akan terjaga dari kebersihan atau sampah tidak bertebaran dimana-mana,”tuturnya saat diwawancarai Terbitmalut.com

Kemudian, lanjut Syafei, sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga atau sampah organik. Bukan sampah berupa kursi sofa, kompor dan lainnya itu akan menyulitkan para petugas di lapangan.

“Karena memang kita prioritaskan sampah organik atau sampah rumah tangga yang diangkut bukan sampah plastik dan lainnya, yang bisa dipilah dan menghasilkan ekonomi. Karena ada bank sampah juga setiap dua minggu, bila perlu diinformasikan saja ke petugas bank sampah untuk diambil,”ungkapnya.

Mantan Kadis Perkimtan itu menambahkan, sehingga sampah yang diangkut oleh petugas juga tidak 100 persen paling tidak 70 persen sampah yang diangkut, karena sudah pengurangan melalui pemilahan sampah terlebih dahulu oleh masyarakat, baru sisanya dibuang di tempat pembuangan sampah.

“Untuk itu kita berharap ada partisipasi dan dukungan dari semua pihak, terutama kepada masyarakat sebagai produsen sampah terbesar, sekolah-sekolah, kantor dan pasar yang akan diawasi oleh Lurah, RT/RW dan dikoordinir oleh Camat, termasuk para OPD untuk bisa mendukung Kota Ternate bersih dari sampah,”harapnya.

Bunyi Surat Edaran 

Sehubungan dengan meningkatnya volume sampah terutama dalam Bulan Suci Ramadhan dan antisipasi pasca Ramadhan, serta untuk menjaga agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik. Maka dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat sebagai produsen sampah terbanyak.

Untuk menyikapi hal-hal tersebut, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Waktu pembuangan sampah yang harus ditaati adalah mulai pukul 18.00 s/d 24.00 WIT setiap hari di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Dilarang membuang sampah di luar waktu dan tempat tersebut diatas. Pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan sebagainya.

3. Sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.

4. Sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang tersebut diatas.

5. Sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.

6. Para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke Rt/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran ini.

7. Informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate (Contact Person: Asmal, HP. 082188717550, Julkarnain, HP. 085255640987, Nurlina, HP. 081354763828). ***

Editor : Sukur

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *