ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwako Tidore yang diajukan pemohon, pasangan calon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA).

Putusan MK itu, dibacakan oleh Hakim Saldi Isra, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).

Sidang agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim menegaskan, bahwa MK berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU wali kota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Olehnya itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,”ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum, lanjutnya, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan karenanya, eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Sehingga dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,”ungkapnya.

Menurut dia, dalam amar putusan mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

Sementara hakim MK, Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon dengan nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka, untuk umum pada Rabu 5 Februari 2025,”tegasnya.

Perlu diketahui, Pelantikan Kepala Daerah akan dilakuka secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *