TIDORE, TERBITMALUT.COM — Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diagendakan pada rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, Selasa (12/5/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail, dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama serta 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan para Camat.
Mengawali pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan oleh juru bicara PDI Perjuangan, Nurul Asnawiah mengatakan, bahwa Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
“Namun inovasi daerah tidak boleh berhenti sebagai slogan, aplikasi, atau capaian indeks semata, karena inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”harapnya.
Ia menambahkan bahwa, sistem informasi inovasi daerah sangat penting, akan tetapi sistem informasi tersebut tidak boleh hanya menjadi etalase atau tempat menampilkan daftar inovasi.
Sehingga Fraksi mendorong agar sistem informasi inovasi daerah memuat informasi yang terbuka dan mudah diakses, dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi.
“Swmentara DPRD memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah,”jelasnya.
Senada juga disampaikan, Fraksi PKB yang disampaikan oleh juru Bicaranya Kasman Ulidam mengatakan, bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda dalam menghadapi perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Sehingga Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola-pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada tataran slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata, Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi berbagai praktik birokrasi yang berbelit-belit,”tegasnya.
Tak hanya itu, Juru bicara Fraksi DKI, Idrus Salim juga menekankan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,”jelasnya.
Sementara, Pandangan Umum Fraksi ADEM yang disampaikan oleh Alifandi Riski Cahya mengatakan, bahwa pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,”ujarnya.
Rapat Paripurna pendapat umum fraksi-fraksi DPRD tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah ini mendapatkan persetujuan dari para Fraksi untuk dibahas serta dijadikan sebagai Perda.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan memberikan jawaban dan tanggapan Wali Kota pada Rabu, (13/5/2026) besok. (**)
Editor : Uku





