TIDORE TERBITMALUT.COM — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar rapat teknis pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kamis (5/11/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, didampingi Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, serta Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudi Ipaenin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Satgas MBG Kota Tidore, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore, dan para kepala SPPG se-Kota Tidore Kepulauan.
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menyampaikan, bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri guna menjamin program prioritas presiden tersebut dapat berjalan maksimal tanpa kendala di lapangan.
“Saya meminta kepada Satgas yang sudah terbentuk untuk menilai secara objektif dengan kriteria yang sama pada seluruh SPPG yang ada, tanpa ada subjektivitas dari tim. Ini semua demi memastikan pelayanan kepada anak-anak Indonesia tersalurkan dengan terjamin mutunya,”tegas wali kota.
Ia juga memastikan bahwa Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah akan bekerja dengan penuh tanggung jawab, objektif, dan transparan untuk mengawal serta memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Kota Tidore Kepulauan.
“Saya berharap instruksi dari Mendagri ini dapat menambah semangat kita dalam memberikan yang terbaik untuk Kota Tidore Kepulauan. Laksanakan tugas sesuai ketentuan dan penuhi standar pelayanan yang tepat sasaran demi membangun tata kelola SPPG yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,”pintanya.
Pelaksanaan inspeksi dan penilaian ini akan dilangsungkan selama empat hari ke depan dengan mengacu pada sejumlah indikator dan aspek penilaian.
“Hasil dari inspeksi tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status kelayakan SPPG, yakni: layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau dinyatakan tidak layak dilanjutkan,”pungkasnya. (Uku)
Editor : TM





