TIDORE, TERBITMALUT.COM — Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Sofyan Saraha menghadiri sekaligus menerima dokumen hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tentang penetapan cagar budaya Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 yang diserahkan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan, Hakim di ruang rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024).
Usai menerima dokumen hasil rekomendasi (TACB) Sofyan Saraha menyampaikan, setelah ditetapkan Cagar Budaya yang ada di Kota Tidore Kepulauan, selaku Pemerintah Daerah mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga keaslian Cagar Budaya tersebut untuk dapat dilihat bagi anak dan cucu yang akan datang.
“Saya berharap agar para masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk dapat menjaga Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan,”tutur Sofyan.
Sofyan menambahkan, bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan akan melaporkan kepada Wali Kota Tidore tentang rekomendasi yang diberikan.
“Saya bersama kepala dinas pariwisata akan menyampaikan rekomendasi yang diterima hari ini kepada Wali Kota,”ungkapnya.
Sedangkan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tidore Kepulauan, Hakim menyampaikan, setelah menerima dokumen pendaftaran Cagar Budaya, para Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya akan melaksanakan rapat untuk melakukan pengkajian dan penetapan melalui identifikasi dan klasifikasi untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku kami dari Tim Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan lima belas Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan beberapa kategori yaitu situs, bangunan, struktur, dan benda,”jelasnya.
Adapun Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan kategori situs yaitu Benteng Tahula,Benteng Tore,Kadaton Kesultanan Tidore, Situs Cagar Budaya Bawah Air Soasio, Situs Cagar Budaya Bawah Air Tongowai.
Kategori Struktur yaitu Dermaga Kesultanan Tidore. Kategori Benda yaitu Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Piring Keramik Cina. Ketegori Bangunan yaitu Masjid Kesultanan Tidore, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, Rumah Perwira Polisi 1 Masa Pemerintahan Irian Barat, Rumah Perwira Polisi 2 Masa Pemerintahan Irian Barat, Rumah Perwira Polisi 3 Masa Pemerintahan Irian Barat, Rumah Perwira Polisi 4 Masa Pemerintahan Irian Barat, dan Kantor Polisi Masa Pemerintahan Irian Barat.
Turut Hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan, Kepala Kelurahan Soasio dan Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tidore Kepulauan. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur