ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melaksanakan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Aula Kanwil Kemenkum di Ternate, Rabu (11/2/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Dr. Mia Kusuma Fitriana mengatakan, harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan memastikan regulasi daerah selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Agenda harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi dan menganalisis Ranperda Inovasi yang diusulkan Pemkot Tikep, ini penting agar tidak tumpang tindih, tidak kontradiktif dan tidak duplikasi. Jadi kita ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan baik formil maupun materi,”ujarnya.

Mia menambahkan, Ranperda inovasi yang diinisiasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini sesuai dengan kewenangannya.

“Kami ingin mencegah jangan sampai kesalahan kewenangan yang dilakukan apakah harus dengan ranperda ataukah cukup dengan ranperwal. Substansi pengaturan Perda dan perwali pasti berbeda, jadi jangan salah rumah,”ungkapnya.

Terkait proaktif Pemda Tidore dalam pengajuan harmonisasi ranperda inovasi ini mendapat apresiasi tersendiri dari Kanwil Kumham Maluku Utara. Atas atensi dan proaktifnya.

“Kami sangat apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Tidore telah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,”tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin menyampaikan, atas nama pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan, menghaturkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara yang terus terjalin.

Rudy mengatakan, penyusunan ranperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Proses harmonisasi ini menjadi tahapan yang strategis, kami berharap mendapat masukan, koreksi, dan penyempurnaan agar ranperda ini benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya. (RS)

Editor : Uku

Bagikan: