TERNATE, TERBITMALUT.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2023 ke Pemerintah Kabupaten Kota, wilayah Maluku Utara, termasuk pemerintah Kota Ternate.
Kegiatan itu berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jum’at (12/01/2024). Pemeriksaan dilakukan pada 11 objek yang terdiri dari 9 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 2 Pemeriksaan Kinerja.
Usai menerima LHP, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, untuk Pemerintah Kota Ternate, objek pemeriksaannya adalah pemeriksaan kinerja, yaitu tentang efektifitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2023.
“Pemeriksaannya adalah tentang kinerja terhadap pemajuan pelestarian kebudayaan, tapi isinya (rekomendasi dari BPK) saya belum sempat baca,”ucap Tauhid.
Di tempat yang sama, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan ada berapa daerah termasuk Kota Ternate yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan objek pemeriksaan yang berbeda-beda.
Untuk Kota Ternate, yang diperiksa adalah tentang komitmen pemajuan kebudayaan. Kata Rizal, kurang lebih tiga atau empat bulan lalu BPK melakukan pemeriksaan tentang Kebudayaan. Saat itu Bappelitbangda, PUPR, dan lain-lain juga dipanggil.
“BPK melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan daerahnya masing-masing. Nah Kota Ternate dapatnya itu tentang pemajuan dan pelestarian kebudayaan,”jelas Rizal.
Rekomendasi BPK ke Pemerintah Kota Ternate melalui LHP, lanjut Rizal, intinya terkait dengan pemajuan dan pelestarian Kebudayaan. Untuk itu, kata Sekda penegakan, pemajuan dan pelestarian Kebudayaan sudah ada dalam RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026.
“Sehingga kemarin ketika saya diminta untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi tentang itu (komitmen pemajuan kebudayaan), saya jawab ke BPK bahwa ada komitmen pemerintah kota yang telah tertuang dalam kebijakan kepala daerah melalui RPJMD,”tuturnya.
Rizal juga menegaskan, Pemerintah Kota Ternate memang punya keberpihakan terhadap pemajuan pelestarian Kebudayaan melalui APBD setiap tahun, baik di Dinas Kebudayaan, Pendidikan, juga Dinas PUPR.
“Misalnya revitalisasi benteng itu kan bagian dari komitmen pemerintah kota Ternate,”pungkas Rizal.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea melalui siaran pers menyampaikan, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan metodologi pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK.
Pemeriksaan ini, dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas.
“BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi,”ungkapnya.
Pihaknya berharap, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP.
Terima kasih ia sampaikan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasama selama proses pemeriksaan berlangsung. Marius juga berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (**)
Editor : Sukur