ads

JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate bertempat di Ambhara Hotel Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto dan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly serta pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Bappelitbangda, dan perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly menyampaikan, bahwa ini merupakan bagian penting dari tahapan revisi RTRW Kota Ternate, yang bertujuan memastikan setiap perubahan kebijakan tata ruang didasarkan pada verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

“Penandatanganan berita acara ini menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,”ujarnya kepada Terbitmalut.com.

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly Saat Bersalaman dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto.

Rizal juga menyampaikan, bahwa dengan kerjasama ini, dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mengawal pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Ternate berkembang dengan cepat. Karena itu, kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,”ucapnya.

Ia juga berharap agar terwujudnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Ternate agar lebih tertib, aman, produktif, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini. Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Ternate yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya, dan berdaya saing ke depan,”tuturnya.

“Dan melalui proses ini akan tercipta penataan ruang kota yang lebih tertib, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan lingkungan, sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan (Ternate Andalan),”sambung Sekda Kota Ternate.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto juga menegaskan, bahwa pentingnya langkah verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran sebagai dasar penataan ruang yang akuntabel.

Sehingga, menurutnya data hasil verifikasi ini akan menjadi instrumen penting dalam proses revisi RTRW, agar tidak terjadi tumpang tindih antara rencana tata ruang dan kondisi eksisting di lapangan.

“Penandatanganan Berita Acara Verifikasi ini menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kota Ternate, yang dilakukan secara kolaboratif oleh tim pusat dan daerah. Hasil kegiatan ini akan menjadi bagian integral dalam penyusunan dokumen revisi RTRW Kota Ternate,”ungkapnya. (Uku)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *