
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Sejak 1 Januari 2025 Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Honorer atau PTT. Hal ini sebagai bagian dalam menindaklanjuti amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam pasal 66 itu ditegaskan bahwa kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non ASN atau PTT,”ujar Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada sejumlah awak media Senin, (6/1/2025) kemarin.
Menurut Samin, di dalam UU Nomor 20 tahun 2023 juga diberikan amanah kepada kepala daerah agar segera melakukan penataan non ASN atau PTT. Sehingga, dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat itu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Cara yang pertama adalah tidak laki menerbitkan SK bagi PTT atau non ASN yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025. Cara yang kedua adalah melakukan penataan melalui tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus diikuti oleh PTT baik pada tahap I, tahap II.
“Jadi seluruh PTT yang ada di Kota Ternate harus mengikuti tes PPPK. Dan bagi yang lulus akan diangkat menjadi pegawai penuh waktu dan tidak lulus tes akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu,”jelasnya.
Samin menambahkan, hal ini selaras dengan Peraturan MENPAN-RB Nomor 5346, 347, dan 348 tentang mekanisme seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Kepala BKPSDM itu juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar tidak lagi merekrut tenaga sukarela, termasuk nama lainnya.
“Begitu juga dengan kepala Sekolah yang mengeluarkan SK tentang tenaga guru honorer yang dibayar melalui dana BOS. Karena itu sudah tidak diperbolehkan lagi,”tegasnya. (Uku)