
WEDA, TERBITMALUT.COM — Dugaan pelarangan terhadap aktivitas Serikat Pekerja di PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Terbitmalut.com pada Jumat (13/6/2025), Putra menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan seorang karyawan yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Saya ingin memberikan sedikit komentar terkait persoalan yang terjadi di PT IWIP. Dari berbagai pemberitaan yang muncul, kita semua sepakat bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk pekerja di PT IWIP,”ucapnya.
Ia merujuk pada Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang secara tegas melarang siapapun menghalangi kegiatan serikat pekerja. Menurutnya, jika dugaan penghalangan dilakukan dengan sengaja dan disertai kesadaran akan fungsi serikat, maka hal itu sangat disayangkan.
“Jika tindakan itu disengaja dan memahami fungsi serikat, maka itu tidak bisa dibenarkan dan patut di beri sangsi tegas sesuai dengan pasal 43 UU no 21 tahun 2000,”tegasnya.
Namun, Putra juga mengimbau agar semua pihak bersikap bijak dan objektif. Ia menilai perlu adanya pemahaman bahwa tindakan TKA tersebut bisa jadi didasari ketidaktahuan terhadap regulasi dan budaya ketenagakerjaan di Indonesia.
“Mungkin saja tindakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan, tapi lebih karena upaya menjaga kelancaran operasional. Ini perlu dicermati dengan baik oleh teman-teman serikat,”ungkapnya.
Dalam upaya penanganan, Putra menyebutkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Manajer Industrial Relation PT IWIP, Bapak Memet. Ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menindaklanjuti laporan ini secara cepat.
“Manajemen langsung memanggil TKA yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Besok, pihak IR juga akan mengundang perwakilan SPSI untuk membicarakan permasalahan ini agar tidak berkembang lebih luas,” jelas Putra.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan TKA tersebut tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kebijakan resmi perusahaan.
“Harus dipahami bahwa ini tindakan oknum, bukan keputusan perusahaan. Faktanya, SPSI telah eksis dan aktif di PT IWIP sejak 2018. Jadi tidak tepat jika dikatakan manajemen melarang aktivitas serikat,”terangnya.
Menutup pernyataannya, Putra menegaskan dukungan Komisi I DPRD Halteng terhadap kebebasan berserikat bagi para pekerja. Ia juga mendorong pihak manajemen untuk segera melakukan investigasi secara mendalam.
“Kami mendukung penuh hak pekerja untuk berserikat. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu sangat kami sesalkan. Komisi I minta agar manajemen segera menyampaikan hasil investigasi kepada SPSI agar persoalan ini segera mendapat titik terang,”pungkasnya. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi