ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate terkait inventarisasi barang milik daerah, khususnya aset berupa gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Untuk itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albar mengatakan, rapat ini tidak hanya membahas inventarisasi aset gedung, tetapi juga mencakup pendataan kendaraan dinas dan mesin yang sudah tidak layak pakai, guna proses penghapusan dan persiapan pelelangan.

“Maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan inventarisasi terhadap bangunan, kendaraan dinas, dan mesin-mesin yang memang sudah harus dihapus. Karena, bagian dari proses awal sebelum dilakukan penilaian dan pelelangan,”tegasnya Kamis, (19/9/2025).

Salim juga mengatakan, bahwa penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) juga menjadi agenda penting dalam rapat tersebut. RKBMD merupakan turunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sehingga, penyusunan RKBMD menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Maka, jangan sampai ada usulan pengadaan barang yang tiba-tiba muncul tanpa dasar yang jelas,”tandasnya.

Ia menyebutkan bahwa untuk aset gedung dan bangunan, pendataan ulang akan dilakukan setelah sosialisasi. Meski data sudah tersedia di instansi terkait, validasi diperlukan untuk memastikan kepemilikan dan penguasaan aset yang sah.

“Jika ternyata ada bangunan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, maka harus segera diamankan. Dan batas waktu pelaksanaan inventarisasi cukup terbatas, yang diberikan hanya sampai Senin pekan depan,”harapnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *