
TIDORE, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 48 Kepala Desa dan 242 Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkup Pemerintah Kota Tikep tahun 2024, yang berlangsung Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Jumat (19/7/2024).
Pengukuhan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tikep, Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Para Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, yang mana dari semula masa jabatan dan masa keanggotaan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Maka dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul oleh Kepala Desa maupun Anggota BPD.
Pelaksanaan pengukuhan hari ini, merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,”ucap Ali Ibrahim.
Dalam momentum ini juga, Wali Kota menambahkan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kota Tidore Kepulauan, dimana kurang lebih 10 Tahun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya,” harapnya.
Hanya saja, kami menyadari bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa.
“Sehingga kreatifitas atas performa kinerja Kepala Desa dan BPD dituntut untuk dapat menggerakkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya yakni melalui Pendapatan Asli Desa,”ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wali Kota dua Periode ini mengatakan, dari total 49 Desa hanya terdapat beberapa desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa diantaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo dan Desa Bale, kelima desa ini seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
Karena, penggunaan dana desa juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, kami ingatkan kembali bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini, terdapat beberapa kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan saudara-saudara sekalian agar dapat memastikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Begitu pula dengan Anggota BPD, agar lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Karena kami yakin dan percaya jika Pemerintah Desa dan BPD selalu beriringan dan berdampingan dalam setiap permasalahan maupun pengambilan kebijakan, maka cita-cita bersama kita dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi tidak sekedar menjadi sebuah mimpi, melainkan menjadi sebuah prestise atas capaian kinerja Saudara-Saudara Kepala Desa dan BPD,”terangnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, wali Kota mengingatkan kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru dikukuhkan agar sesegera mungkin dapat melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan.
Agar setiap program yang dilaksanakan memiliki korelasi yang saling mendukung dalam wujud tujuan yang nyata yakni membangun masyarakat yang sejahtera.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Seluruh Kecamatan juga harus turut mengambil bagian dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa, sebagai bagian dari tindak lanjut pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD pada hari ini,”pungkasnya. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur