ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM Sebanyak 176 pemilik pangkalan Minyak Tanah di Pulau Tidore melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen terkait evaluasi Penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi khusus Minyak Tanah dipusatkan di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Senin (16/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Wawali didampingi Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Nurlaila Yasin.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengingatkan, agar para penjual minyak tanah untuk menjual sesuai dengan aturan, karena ini merupakan subsidi dari Pemerintah lewat dana APBN.

“Karena ini subsidi, maka semua pelayanan itu dipantau oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop. Dan tugas bapak ibu hanya untuk melayani masyarakat, untuk menjual sesuai harga telah ditentukan,”kata Wawali

Wawali juga menegaskan, apabila para penjual minyak tanah melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop bisa menarik rekomendasi sehingga tidak bisa berjualan.

“Hal ini saya sampaikan karena ada beberapa masyarakat yang datang kepada saya dan pak Wali terkait dengan hal ini yang terjadi di masing-masing kelurahan,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, salah satu perwakilan dari penjual minyak tanah Kelurahan Afa-Afa, H. Marsi Hasan menyampaikan, masukan kepada pemerintah daerah agar menambahkan kuota minyak tanah, karena minyak tanah yang masuk pada sekarang ini masih terasa sangat kurang.

Hal yang sama juga disampaikan Penjual minyak tanah lainnya, dari Kelurahan Tuguiha, Abel Sabtu mengatakan, dengan adanya pertemuan ini, para penjual minyak tanah dapat menyampaikan keluh kesah terhadap pemerintah daerah terkait kendala penjualan minyak tanah yang ada di lapangan.

“Kami merasa sangat senang karena Pemerintah telah membuka forum untuk berdiskusi hari ini, sehingga para penjual minyak tanah mereka dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah dan juga pertemuan ini dapat dilakukan setiap tahun kurang lebih satu kali,”pintanya.

Sehingga, inti dari pertemuan Pemerintah Daerah dengan para pemilik minyak tanah itu, sebagai langkah Pemerintah terhadap penertiban penjualan minyak tanah, agar masyarakat dapat membeli minyak tanah sesuai dengan kebutuhannya. (**)

Penulis : Hartini

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *