ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Kodim 1512/Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memusnahkan 560 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil sitaan dari operasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Pemusnahan berlangsung di Markas Kodim dan dipimpin oleh Dandim Letkol Inf. Nugroho Noto Susanto, serta dihadiri para perwira seksi Kodim.

Menurut Dan Unit Intel, Lettu Jimi Pangendaheng, miras tersebut dikirim dari Manado, Sulawesi Utara, dan diamankan saat berada di wilayah Lelilef Woebulen.

“Barang bukti ini dikemas dalam satu kantong besar berisi 14 dos dengan total 560 botol. Pemiliknya adalah Syahrul, warga Bitung, dan dititipkan kepada Marson, warga Morotai,” ujarnya Senin (19/5/2025).

Lettu Jimi menegaskan, bahwa miras seperti ini berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, sehingga perlu menjadi sasaran utama penindakan.

Dandim Nugroho juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan stakeholder dalam upaya pemberantasan miras di Halmahera Tengah.

“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kodim 1512/Weda dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman peredaran miras ilegal,”tegasnya. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *