ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan investasi bodong. Penetapan itu setelah diprosesnya laporan para korban ke Polres Ternate, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka tersebut dilakukan Jumat (18/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji pun membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,”terangnya, Sabtu (19/9/2026). Hanya saja, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang membuat perhatian publik di Maluku Utara.

“Senin kita buat press release-kan ya,”ungkapnya dengan singkatnya.

Sahriyani sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan embel-embel investasi amanah dan bertanggung jawab.

Ia Dibantu 27 leader, yang diduga menghimpun dana dari ratusan warga di Maluku Utara hingga di luar Maluku Utara.

Pada Kamis (17/9/2026) kemarin, para member sempat mencegatnya di pelabuhan Feri Sofifi dan membawanya ke Ternate.

Ia kemudoan diamankan polisi dan dibawa Polres Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Didepan polres sejumlah korban (member-red) datang dan mentut agar owner Zahra Berkah mengembalikan uang mereka. (**)

Editor : Uku

Bagikan: