
WEDA, TERBITMALUT.COM — Perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sering saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawan.
Pemutusan Hubungan Industrial atau PHK tersebut rata diselesaikan melalui perundingan dwipartit antara perusahaan dengan Karyawan, mediasi perusahaan dengan Karyawan di Dinas Ketenagakerjaan memulai Bidang perselisihan Ketenagakerjaan, hingga sampai pada pengadilan Hubungan industrial PHI
Kepala Bidang Mediator penyelesaian Hubungan Industrial, Safrin Ishak saat ditemui wartawan pada (19/8/2025) mengatakan, sebanyak 147 Karyawan yang di PHK saat ini tengah memasukkan berkas pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi bidan mediator Hubungan Hubungan industrial (PHI).
“Dari 147 Karyawan tersebut sebanyak 133 Karyawan telah diselesaikan sekarang dwipartitm. Dan sisanya 14 Karyawan yang sementara masih menunggu perundingan dwipartit dengan perusahaan dalam menyelesaikan kasus PHK tersebut,”ujarnya.
Selain itu ada 3 perusahaan yang di adukan ke pengadilan Hubungan industrial atau PHI yakni PT Sinar Terang Mandiri ( STM ), PT Asia Mentari Timur, PT Rumah Sejahtera Jaya. dalam jumlah keseluruhan yang mengajukan perselisihan ke PHI tersebut berjumlah 81 orang yaitu, PT Sinar Terang Mandiri ( STM ) sebanyak 6 orang , PT Asia Mentari Timur (AMS) sebanyak 74 orang dan PT Rumah Sejahtera Jaya sebanyak 1 orang.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng, Fauzan Anshari meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah bisa meminimalisir perselisihan.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Halmahera Tengah agar senantiasa meminimalisir terjadinya perselisihan, serta selalu mengedepankan musyawarah dengan para pekerja dalam menyelesaikan permasalahan,”harapya Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Tetap patuhi semua aturan yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis,”tegasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi