
WEDA, TERBITMALUT.COM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan pemadanan data ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut, baik sektor tambang maupun non-tambang.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Café Bos and Resto, dan dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan serta para pelaku usaha dari Kabupaten Halmahera Tengah.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan, bahwa pemadanan data ketenagakerjaan dan pengupahan melalui BPJS menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan data tenaga kerja dengan informasi upah atau gaji yang diterima pekerja,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, data yang terintegrasi dan akurat sangat penting untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran. Data tersebut menjadi landasan dalam pengambilan keputusan strategis, seperti perlindungan tenaga kerja, penetapan upah minimum, hingga evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Data yang valid tidak hanya mendukung pemerintah, tapi juga menjadi dasar bagi perusahaan dalam perencanaan dan pengelolaan SDM mereka. Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika seluruh elemen, pemerintah, pengusaha, dan pekerja, berpegang pada data yang transparan dan akurat,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi, Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran dan pelaporan data ketenagakerjaan serta sistem pengupahan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen bersama membangun iklim ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan,”harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Halmahera Tengah, Umar menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi data yang telah dilaporkan oleh perusahaan.
“Kami mengecek kembali data yang dilaporkan, mulai dari gaji pekerja, apakah sudah sesuai fakta di lapangan, hingga jumlah karyawan aktif. Karena seringkali terjadi perubahan status kerja, misalnya karyawan yang sudah berhenti kemudian bekerja kembali,”ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan ketepatan data dan kelancaran pemberian manfaat bagi tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya. Bila seorang karyawan pindah perusahaan, maka BPJS-nya juga harus dialihkan ke tempat kerja yang baru,”tegasnya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, BPJS, dan pelaku usaha, di Halteng diharapkan dapat menjadi contoh dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang modern, adil, dan berkelanjutan di tingkat nasional. (Dewa)
Editor : Redaksi