
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera menyelesaikan aset yang belum bersertifikat, sebagaimana tertuang dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh pada Senin, (8/9/2025)
“Yang pasti terkait dengan aset, sesuai dengan LHP BPK itu saat ini Kabid Aset BPKAD dan timnya sudah mulai bergerak menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,”jelasnya.
Maka dari itu, Abdullah pun menyampaikan, untuk sementara sedang di proses. Dan waktu yang diberikan BPK untuk penyelesaian sertifikat aset itu selama 60 hari.
“Sesuai dengan regulasi itu 60 hari sudah harus ditindaklanjuti, yang penting dia berproses,”ungkapnya. (**)
Editor : Uku