TERNATE, TERBITMALUT.COM — Meski pemerintah Pusat melakukan pengurangan atau pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) di tahun 2026 sebesar Rp.155.182.522.000 atau 18.38 persen, pemerintah Kota memastikan hak para pegawai baik PNS, non ASN dan PPPK seperti gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dihilangkan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly saat diwawancarai Terbitmalut.com bersama media lainnya di kantor BP2RD Kota Ternate, usai melaksanakan program Rabu Menyapa, pada Rabu (8/10/2025) pagi tadi.

Menurut Ketua TAPD Kota Ternate itu, dengan situasi keuangan daerah di tahun 2026 nanti, pemerintah kota akan mengatur yang terbaik untuk tidak memangkas hak-hak para pegawai.

“Ini bagian dari seni beranggaran, dan ini bukan persoalan kurang atau lebih, bukan persoalan nilainya. Tapi, kita harus lebih jelih melihat sesuatu yang urgen, termasuk hak para pegawai lingkup Kota Ternate, yakni gaji dan TPP,”jelasnya.

Walaupun, lanjut Rizal, masalah berimbasnya pemangkasan TKD di tahun 2026 itu, pasti mempengaruhi pembayaran TPP dan juga objek belanja yang lain.

“Hanya saja, pak wali minta yang lain bisa disesuaikan, tetapi TPP jangan, karena itu bagian dari hak pegawai. Sehingga, ini bagian dari perhatian yang diberikan pak wali kepada ASN yang ada di lingkup pemkot Ternate,”tegasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *