TERNATE, TERBITMALUT.COM — Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar menghadiri Rekonsiliasi PFK IWP 8%, JKK dan JKM PNS, PPPK dan DPRD Periode Juli sampai dengan November 2025 dari PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ternate, Kamis (11/12/2025) kemarin.
Rekonsiliasi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) IWP 8% ini yang mempedomani dan Ditindaklanjuti dalam ;
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 156/PMK.05/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: SE-02/PB/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
“Jadi kegiatan itu dalam rangka optimalisasi dan evaluasi setoran PFK IWP 8%, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Periode Juli -November,”ujar Taufik kepada Terbitmalut.com Jumat, (12/12/2025).
Taufik menambahkan, selain itu kita juga diberikan Materi tentang Kolektibilitas Iuran dan Kepesertaan. “Termasuk melakukan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi,”pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala KPPN Ternate, Kepala KPPN Tobelo dan Kepala BPKAD Se-Wilayah Maluku Utara. (Uku)
Editor : TM





