
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polres Kota Ternate, Maluku Utara, musnahkan barang bukti minuman keras (Miras) hasil cipta kondisi selama tahun 2024 yang berlangsung di lapangan Apel Polres Ternate Kelurahan Takoma, Ternate Tengah Selasa, (31/12/2024).
Di kesempatan itu, Wakapolres Ternate, Kompol Riki mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berupa miras adalah hasil cipta kondisi selama tahun 2024 yang dilakukan jajaran Polres Ternate.
“Minuman Keras yang kami musnahkan diantaranya cap tikus kemasan kantong plastik sebanyak 5.575 kantong, cap tikus kemasan botol air mineral sedang sebanyak 805 botol, cap tikus dalam jerigen sebanyak 225 Liter, serta beberapa jenis miras kemasan kaleng,”ujar Kapolres.
Menurutnya, minuman keras ini juga terdapat hasil tangkapan dari rekan-rekan Kodim 1501 Ternate yang beberapa hari lalu telah diserahkan kepada Polres.
Kapolres juga menyampaikan, bahwa para pelaku yang kami amankan ada sebanyak 9 orang. Sehingga, kami berharap kepada Stakeholder terkait untuk lebih mempertegas peraturan terkait peredaran minuman keras ini.
“Barang bukti yang kami amankan ini merupakan hasil tangkapan dari personil Polres Ternate dan Polsek jajaran, kecuali polsek pulau moti. Karena untuk Polsek Pulau Moti apabila menemukan barang bukti minuman keras langsung dimusnahkan di tempat,”jelasnya.
Ia menambahkan, modus yang kerap dilakukan oleh para penyalur minuman keras ini sangat beragam, mulai dari memasukkan miras tersebut ke dalam kemasan sayur, kemasan mineral dan lainnya.
“Kebanyakan minuman keras ini masuk dari ternate melalui pelabuhan yakni kapal kapal dari Kabupaten Halmahera Barat maupun Kota Manado,”ungkapnya.
Wakapolres juga mengatakan bahwa pengamanan pergantian tahun baru ini akan dilaksanakan patroli dan apabila mendapati masyarakat yang mengkonsumsi miras maka akan kami amankan dan jadikan sebagai warga binaan Polres Ternate selama 1×24 Jam. (Uku)