ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan Provinsi dinilai memberatkan buruh. Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, mengatakan keputusan tersebut tidak sesuai formulasi penghitungan yang mengacu pada inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam keterangan resminya pada Rabu 14 Desember2025, Ode meminta Gubernur Maluku Utara mempertegas penerapan kebijakan upah layak bagi buruh dan memastikan penetapan UMP mengikuti Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara berbanding terbalik dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang, kata dia, telah ditandatangani pada 16 Desember 2025. PP tersebut disebutnya memuat formulasi penetapan upah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami menilai keputusan penetapan UMP Maluku Utara sangat memberatkan buruh, khususnya di sektor industri dan pertambangan. Keputusan ini diambil tanpa mempertimbangkan kehidupan buruh,”ujarnya.

Ia menambahkan, buruh merasa semakin tertekan dengan besaran UMP yang ditetapkan saat ini. Karena itu, PUK SPKEP SPSI PT RIM berencana berkoordinasi dengan Pengurus Pusat FSP KEP SPSI untuk mengajukan keberatan atas penetapan UMP Maluku Utara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut dilakukan karena penetapan UMP dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Perlu diketahui, UMP umum Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp3.552.840, atau naik 4,25 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp3.408.000.

Dan untuk upah sektoral khusus, pada sektor pertambangan, disepakati kenaikan sebesar 2 persen, yang sebelumnya Rp.3.648.454 menjadi Rp.3.721.423, atau bertambah Rp72.969.

Hingga berita ini ditayangkna, belum ada keterangan resmi dari pemerintah provinsi maupun Dewan Pengupahan Maluku Utara terkait pernyataan tersebut. (Dewa)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *