ads
ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Istri kedua (siri) Camat Kayoa Selatan, Sumiati Saha seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Laluin. Diduga memeras salah seorang masyarakat di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Berawal dari kronologi kejadian

Salah satu warga atau masyarakat melakukan dugaan tindakan pencemaran nama baiknya (Istri Camat-red) melalui status media sosial. Sumiati menduga status atas nama Facebook (Fb) Iman Iyan, merujuk kepada dirinya meskipun, tidak ada penyebutan nama dalam status yang di maksud.

Istri kedua dari Camat Kayoa Selatan tidak terima baik dan pergi menemui yang bersangkutan di rumahnya dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

“Katanya Pencemaran nama baik, karena status di Fb. istri kedua Camat tersinggung, terus kadara (pergi) serang langsung pukul. Status Fb tra (tidak) ada penyebutan nama dia, tiba-tiba datang langsung main pukul,”terang salah satu warga atau korban, Selasa (12/5/2026).

Setelah melakukan tindakan kekerasan kepada korban, lanjutnya, Sumiati Saha (Istri Camat) langsung melaporkan korban ke Polres Halsel tertanggal 05 Mei 2026, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dengan nomor laporan STPl/263/V/2026/SPKT.

Anehnya sebelum itu, lanjut korban, sat melakukan pemukulan. Alat elektronik berupa Handphone (Hp) milik istri camat tercecer atau hilang tidak ditemukan. Sumiati kemudian menuduh mereka yang mencuri Hp miliknya.

“Tiba-tiba Hp hilang suruh kami ganti rugi, kong (hingga) sampai bikin laporan ke Polres di Bacan. Kecuali tong (kami) yang ambil ngoni (mereka) punya Hp,”ujarnya.

“Seharusnya kami juga melapor, karena dia (Sumiati) datang-datang ke rumah langsung main pukul duluan. Dan itu banyak saksi yang melihat,”sambungnya.

Dugaan Pemerasan Terjadi

Hilangnya Hp milik istri kedua Camat Kayoa Selatan ini, mencuatlah indikasi-indikasi dugaan pemerasan terhadap pihak korban. Bagaimana tidak, korban mengaku dimintai uang tunai senilai Rp. 75 juta rupiah hingga turun ke Rp.3 juta rupiah sebagai denda dan ganti rugi Hp miliknya yang Hilang.

“Saat dia (istri Camat) serang lakukan pemukulan, Hp ikut terlempar entah dimana dan hilang. Dia langsung tuduh kami yang ambil Hp miliknya,”ungkapnya.

Sempat akan mediasi di desa Laluin, akan tetapi Camat dengan istri keduanya itu tidak mau datang. Malahan mereka utus seorang berpangkat untuk datang tagi doi (uang) untuk bayar Hp miliknya yang hilang.

“Pertama itu Rp.75 juta, habis itu mereka turunkan di Rp.3 juta rupiah. Baru mereka seperti ancam tidak akan diproses sampai ke Bacan kalau kami bayar uang Rp.3 juta. Kalau tidak mereka tetap akan proses sampai ke Bacan,”tandasnya.

Uapaya Konfirmasi Wartawan

Ketika di konfirmasi dengan nomor watshapp +62 823-5512-xxxx, Sumaiati Saha Istri siri dari Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuananeh itu, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini di tayangkan.

Sementara Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuananeh juga masih dalam tahapan konfirmasi karena nikah siri yang diduga tanpa ada izin dari istri pertama dan izin resmi dari atasan sesuai aturan pemerintah. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: