TERNATE, TERBITMALUT.COM — Oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA akhirnya mendatangi kediaman calon istrinya, AH usai membatalkan pernikahan secara mendadak.
Kedatangan Briptu AA bersama keluarganya di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Sabtu (23/5/2026) dengan maksud meminta maaf sekaligus menyampaikan keinginan melanjutkan rencana pernikahan mereka yang sebelumnya batal digelar pada 16 Mei 2026 lalu.
“Sebelumnya saya meminta maaf atas kejadian kemarin. Tujuan saya datang ke sini untuk meminta maaf sekalian ingin melanjutkan pernikahan,”ucapnya.
Pertemuan yang juga disaksikan keluarga kedua belah pihak ini turut dihadiri dan dimediasi Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, IPTU Herry Rinsampessy, sebagai perwakilan institusi.
Meski demikian, pihak perempuan belum memberikan jawaban pasti terkait ajakan melanjutkan pernikahan tersebut. Hal ini dikarenakan kondisi mental dan psikologis AH yang dilaporkan masih terguncang akibat pembatalan sepihak sebelumnya.
“Adik saya ini belum bisa bilang (memutuskan) karena dia takut,” ungkap kakak laki-laki AH yang mendampingi pertemuan tersebut.
Sementara itu, IPTU Herry Rinsampessy menjelaskan kehadiran pihak institusi adalah untuk menyaksikan dan memediasi proses komunikasi. Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya dikembalikan kepada pihak perempuan.
“Kami mewakili Kasatgas datang untuk menyaksikan karena mendapatkan informasi bahwa dia (Briptu AA) mau melanjutkan pernikahan. Dia siap mencintai dan menjaga, tapi itu semua kembali lagi pada Nisa. Mungkin karena masih trauma, tapi yang pasti nanti dia akan menjawab besok,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan, terlepas dari upaya damai ini, institusi dipastikan tetap akan melakukan pembinaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Briptu AA.
“Kode etik tetap jalan, namanya institusi akan melakukan pembinaan sebagai anggota. Mau itu disiplin atau apa, semua dari pimpinan,”tegasnya.
Sementara itu pemberian somasi senilai Rp400 juta yang sebelumnya telah dilayangkan oleh keluarga AH. Herry menyebut keputusan pencabutan somasi sepenuhnya berada di tangan keluarga perempuan.
Sebelumnya, Briptu AA tidak hadir pada hari akad nikah yang dijadwalkan pada 16 Mei lalu dengan alasan sakit, yang kemudian berbuntut pada sengketa dan somasi dari pihak keluarga perempuan. (Jul)
Editor : Redaksi





