LABUHA, TERBITMALUT.COM — Dugaan Kasus kekerasan salah satu ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan (Halsel), RS alias Rustam, terhadap salah seorang wartawan yang juga Direktur Media Coretansatu.com Abdila Amin (38) terkait pemberitaan kini menuai sorotan publik.
Pasca kejadian, korban langsung melakukan laporan kepolisian, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Sabtu (30/5/2026) kemarin. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel.
Praktisi Hukum sekaligus Pengacarah Muda Maluku Utara (Malut), Hastomo B Tawary mengecam keras tindakan oknum ASN tersebut. Ia mendesak Polres dan Bupati Halsel agar mengambil tindakan tegas terhadap Rustam, ASN di BPKAD Halsel.
Hastomo menilai tindakan yang dilakukan Rustam merupakan pelanggaran kode etik ASN dan juga telah mencederai kebebasan pers, yang tercantum dalam Undang-undang (UUD) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sehingga Polres Halsel harus tegas melakukan penindakaan lex spesialist karena jelas tindakan yang dilakukan telapor terhadap korban ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers,”kata Hastomo kepada Terbitmalut, Minggu (31/5/2026)
Menurutnya, jurnalis dalam melakukan tugasnya, sudah jelas mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-undang Pers.
“Jurnalis bisa mengadukan mereka yang menghalang-halangi bekerja karena dengan asas pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers,”tegasnya.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatur tentang ancaman pidana setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Jangan sampai proses hukum ini dibolak-balik. Maka Polres Halsel harus mengedepankan nama instansi sebagai penegak hukum. Ini ranah pidana baiknya ada fakta dan faktanya cukup jelas,”ungkapmya.
Selain itu, melihat kondisi ini, Hastomo juga meminta agad Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengevaluasi sekaligus memberikan sanksi keras terhadap ASN yang diduga melanggar kode etik pemerintahan.
“Bupati juga harus sigap mengambil ketegasan. Mengingat ini merupakan citra ASN di lingkungan Pemda Halmahera Selatan,”tandasnya.
Sebeperti diberitakan sebelumnya, Abdilah Amin (38) menerima dugaan tindakan kekerasan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Menurut keterangannya, dirinya saat melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian, terlapor tiba-tiba menghadangnya sebelum melakukan dugaan tindakan kekerasan.
“Terlapor langsung menghampiri dan pukul pipi sebelah kanan saya menggunakan kepalan tangan satu kali, kemudian menarik kerah baju saya,”pugkasnya. (KunMarsy)
Editor : Redaksi



