ads
ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM Dugaan penipuan jual beli emas seberat 50 gram (g) di Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melibatkan 5 (lima) nama yang diantaranya oknum Facebook (fb) atas nama Rian selaku penjual barang, Mardiana pembeli barang, Nurdewi (Dewi) dikatakan kurir Rian, Diah sebagai makelar (perantara) dan Intan Puspita Ningrum penerima transferan pembayaran.

Awal mula diceritakan Diah (makelar), bahwa proses penjualan atau negosiasi emas dilakukan melalui media sosial. Rian sang penjual emas 50 gram melalui di media sosial Facebook, kemudian Diah menawarkan emas itu ke Mardiana dan ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli melalui komunikasinya.

“Ada yang jual di FB, saya tawarkan ke ibu Mardiana, komunikasi intens, penawaran Mardiana saya sampaikan ke Rian dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan harga,”kata Diah, Rabu (3/6/2026)

Kemudian si penjual Rian, mengarahkan oknum Dewi selaku kurir untuk bertemu dengan Diah, agar bersama menemui Mardiana dengan membawa emas 50 gram. Tanggal 18 Mei 2026 ketiganya bertemu di kediaman Mardiana di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel.

“Mardiana didampingi suaminya (Yadre) untuk mengecek, memastikan keaslian dan keamanan emas yang dibawa Dewi, sebelum melakukan pembayaran,”terang Diah.

Berlanjut setelah melalui proses pengecekan dan kepastian dari Dewi. Transaksi pembayaran pun dilakukan oleh Yadre via transfer ke rekening BCA:8162197320 atas nama Intan Puspita Ningrum sebesar Rp89.700.000 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Setelah itu pak Yadre mengatakan ke Dewi bahwa uang tersebut sudah dikirim sembari memperlihatkan bukti transfer,”kata Diah.

Namun, Nurdewi membeberkan bahwa uang tersebut belum masuk ke rekeningnya. Setelah itu Dewi dan Diah menghubungi nomor penjual 085741916943, tetapi sudah tidak aktif dan bahkan kontak keduanya di blokir.

Nurdewi merasa kesal dan meminta emas dikembalikan. Anehnya setelah transaksi pembayaran baru Dewi mengakui bahwa emas seberat 50 gram tersebut adalah miliknya bukan Rian maupun Intan Puspita Ningrum. Bahkan malamnya dewi diduga membawa dua oknum Polisi untuk mengambil paksa emas tersebut.

“Ada apa, kenapa sebelum ditransfer dia (Dewi) tidak sampaikan. Dia ditanyakan oleh Mardiana dan Suaminya, iya-iya saja. Setelah di transfer baru bilang barang itu (emas) milik dia,”kata Diah.

Mencuat keanehan dan indikasi dugaan penipuan terstruktur. Diketahui Nurdewi seorang staf pegawai di Kantor Pegadaian yang beralamat di Bacan. Ia juga merupakan istri dari anggota Polisi yang bertugas di Polres Halsel. Selain itu nama yang tertera dalam surat asli kepemilikan emas diduga bukan atas nama Nurdewi.

Lebih lanjut pasca kejadian, pembeli Mardiana yang merasa dirugikan dan melaporkan perihal tersebut ke Polres Halsel dengan nomor STPL/295/V/2026/SPKT, tertanggal 18 Mei 2026 dengan dugaan penipuan online.

Dikatakan Diah si makelar, ketika dimintai keterangan. Pihak penyidik Polres Halsel diduga terkesan tidak membiarkan dirinya untuk menjelaskan awal mula kronologi kejadian.

“Saya seperti ditekan, seolah saya dipaksakan Polisi, harus tanggung jawab. Penjelasan saya tidak didengarkan sama sekali. Bahkan mereka tidak biarkan saya untuk menjelaskan. Ini ada apa?,”tanya Diah.

Padahal seharusnya semua yang terlibat diwajibkan memberikan keterangan. Akan tetapi penyidik sangat terkesan menutup ruang itu kepada saya untuk berbicara.

“Saya seperti langsung di justis bersalah. Maka saya tegaskan jika belum ada putusan dari pengadilan. Saya tetap maju karena ini menyangkut nama baik saya,”pungkasnya.

Kejadian kasus ini kembali menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait institusi  Polres Halsel dalam melayani dan mengayomi masyarakat secara adil dan bermartabat untuk mendapat kepastian hukum yang sama. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: